Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3 Tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, mengatakan aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (3/3/2025). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN dan non-ASN.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Menurut Gita, pengaturan jam kerja ini bertujuan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas tugas kedinasan ASN serta non-ASN di lingkungan Pemprov NTB selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita
- Waktu istirahat: pukul 12.20 Wita - 12.50 Wita
- Jumat: pukul 08.00 Wita - 15.30 Wita
- Waktu istirahat Jumat: pukul 12.20 Wita - 13.20 Wita
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja (Senin hingga Kamis dan Sabtu), jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis dan Sabtu: pukul 08.00 Wita - 14.00 Wita
- Waktu istirahat: pukul 12.20 Wita - 12.50 Wita
- Jumat: pukul 08.00 Wita - 14.00 Wita
- Waktu istirahat Jumat: pukul 12.20 Wita - 13.20 Wita
Apel Pagi Ditiadakan
Gita menambahkan selama Ramadan, apel pagi dan sore ditiadakan. Satuan organisasi yang menerapkan lima atau enam hari kerja tetap memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu.
"Bagi ODP yang memiliki jam kerja khusus untuk mendukung operasional instansi pemerintah atau pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menekankan, selama Ramadan, kinerja pemerintah tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan publik di setiap instansi.
(dpw/dpw)