Jadwal libur sekolah saat Ramadan dan Lebaran 2025 di Kota Bima dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami pengurangan dari ketentuan nasional. Di Kota Bima, siswa akan masuk lebih awal untuk mengikuti perayaan Hari Jadi Kota Bima, sementara di Dompu, pembelajaran selama Ramadan hanya berlangsung 17 hari.
Siswa Kota Bima Masuk Lebih Awal Saat Cuti Lebaran
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Muhammad Humaidin, mengatakan jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) dan libur sekolah selama Ramadan 2025 mengikuti aturan nasional. Namun, jadwal libur cuti Lebaran akan berbeda.
"Saat libur cuti bersama Lebaran pada 26 Maret hingga 10 April 2025 nanti, kemungkinan siswa-siswi di Kota Bima akan masuk sekolah pada 7, 8, dan 9 April," kata Humaidin kepada detikBali, Rabu (26/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, siswa masuk lebih awal untuk mengikuti pawai dan lomba dalam rangka Hari Jadi Kota Bima yang jatuh pada 10 April 2025. "Soal ini akan dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Sesuai surat edaran bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), libur sekolah saat Ramadan akan berlangsung pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
"Mulai besok hingga satu minggu ke depan, siswa belajar secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai tugas dari sekolah," ujarnya.
KBM di sekolah kembali dilaksanakan pada 6 hingga 25 Maret 2025 dengan tetap memperhatikan kegiatan berbasis keagamaan.
"Selain pembelajaran akademik, sekolah diharapkan mengadakan kegiatan keagamaan untuk membentuk karakter siswa," kata Humaidin.
Sekolah juga diharapkan mendorong siswa Muslim untuk aktif dalam kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian Islam. "Sementara siswa non-Muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing," imbuhnya.
KBM di Dompu Selama Ramadan Hanya 17 Hari
Sementara Kabupaten Dompu, siswa hanya akan bersekolah selama 17 hari selama Ramadan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421.2/218/Dikpora/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu.
Surat edaran ini menindaklanjuti kebijakan bersama tiga kementerian tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah.
"Iya, mulai berlaku besok (Kamis, 27 Februari 2025)," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Dikpora Dompu, Nurdin, kepada detikBali, Rabu (26/2/2025).
Nurdin menjelaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP di Dompu.
Dari 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa tidak masuk sekolah dan kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
"Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilakukan di sekolah," imbuhnya.
Selama Ramadan, siswa diharapkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
"Bagi siswa Muslim, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian Islam, serta kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing," ujarnya.
Libur bersama Idul Fitri di Dompu ditetapkan pada 26, 27, 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. KBM kembali normal mulai 9 April 2025.
(dpw/dpw)