Ratusan pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menggeruduk kantor DPRD Kota Kupang pada Jumat (21/2/2025). Para honorer itu mengadukan nasib mereka lantaran tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu honorer, Yerry Kolimon, mengungkapkan jumlah tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 330 orang. Ia bersama para honorer lainnya mempertanyakan tahapan administrasi yang menyatakan berkas mereka TMS.
"Kami tidak diakomodasi (tahap) administrasi awal untuk mengikuti tes PPPK. Dalam sistem data kami dinyatakan TMS," ujar Kolimon, Jumat.
Kolimon mengatakan ratusan honorer tersebut terdiri dari tenaga pendidikan hingga tenaga administrasi sekolah di Kupang. Ia menilai proses seleksi administrasi tidak transparan.
"Kami sudah ke BKD Kota Kupang, tapi tidak ada penjelasan. Kami hanya disuruh untuk berikan sanggahan. Nah, untuk sanggahan ini kami tidak tahu untuk melakukan penyanggahan apa," imbuhnya.
Ia berharap ratusan tenaga honorer yang dinyatakan TMS tersebut bisa mendapat solusi setelah pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Kupang. "Harapan kami untuk administrasi tahap awal ini, kami diloloskan ikut seleksi tahap kedua," pungkasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Moses Mandala, membenarkan adanya pengaduan dari para honorer yang tidak terakomodasi mengikuti seleksi PPPK tahap II. Ia berjanji akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan tersebut.
"Kami Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Kupang akan lakukan RDP dan memanggil BKD untuk membahasnya," kata Moses.
Simak Video "Video: Bentrok Berdarah di Flores Timur, Polisi Amankan 3 Senjata Rakitan"
(iws/hsa)