Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan AJ (44) sebagai tersangka pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil tujuh bulan. AJ terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Korban berinisial AI adalah siswi SMP di Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). AI diperkosa selama tiga tahun di rumah AJ. Korban adalah keponakan AJ yang dititipkan orang tuanya yang merantau. AJ adalah kakak dari ayah korban.
"Kami telah menetapkan AJ sebagai tersangka setelah berkas dan barang bukti lengkap," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (20/11/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lufthi mengatakan AJ dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Lufthi.
AJ diproses hukum setelah dilaporkan ibu kandung korban pada 21 Oktober 2025. AJ mulai memerkosa AI pada 2023 saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Saat itu korban berusia 15 tahun. Pemerkosaan terhadap AI terus berlanjut hingga terakhir pada 17 Agustus 2025, saat korban sudah berusia 17 tahun.
"Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun," terang Lufthi.
Ia menjelaskan, korban awalnya dititipkan di rumah AJ karena kedua orang tuanya merantau ke Kalimantan. Setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.
"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," kata Lufthi.
(dpw/dpw)











































