Pemprov NTT Ajukan 4.682 PPPK Paruh Waktu ke BKN

Pemprov NTT Ajukan 4.682 PPPK Paruh Waktu ke BKN

Simon Selly - detikBali
Selasa, 02 Sep 2025 19:52 WIB
Kepala BKD NTT, Yosef Rasi, Selasa (2/9/2025). (Simon Selly)
Foto: Kepala BKD NTT, Yosef Rasi, Selasa (2/9/2025). (Simon Selly)
Kupang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengajukan 4.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ribuan PPPK yang diajukan ini merupakan pegawai honorer yang tidak lolos saat mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun II.

"4.682 mereka (PPPK paruh waktu) itu yang sudah ikut seleksi di tahap I dan II, tetapi formasi tidak ada dan peringkat di bawah, maka mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ujar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, Selasa (2/9/2025) di Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yosef menjelaskan usulan tersebut telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 25 Agustus 2025 dan saat ini masih berproses. Skema PPPK paruh waktu akan mendapat gaji sesuai gaji yang mereka terima saat ini.

Menurut Yosef, terdapat tiga sumber pembayaran gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yakni dari APBD, Dana BOS, dan dana komite. Dana BOS dan komite umumnya digunakan untuk membayar guru maupun tenaga kependidikan.

ADVERTISEMENT

"Khusus dana BOS dan komite itu lebih banyak di Dinas Pendidikan bagi guru dan tenaga kependidikan," jelasnya. Sementara, untuk tunjangan sesuai kebijakan pemerintah pusat dengan disesuaikan aturan saat ini.

PPPK paruh waktu tetap diberikan nomor induk. Beban kerja juga sama seperti biasanya.

"Prinsipnya bahwa mereka tetap diberikan pekerjaan. Sesuai pernyataan Pak Menteri, kami selalu hindari yang namanya PHK massal. Untuk itu negara hadir untuk mengakomodasi mereka-mereka yang ada ini agar tidak menimbulkan masalah seperti yang disampaikan." pungkasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads