Pemerintah Kota Mataram (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mengalihkan sembilan titik lokasi pajak parkir menjadi retribusi parkir. Pengelolaannya di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.
"Memang rencana di awal, kami mau pindahkan ke retribusi, karena berkesesuaian dengan bahasa perda, (yakni) di pelataran toko. Itu yang lagi kami olah di UPTD Parkir, bagaimana polanya nanti," kata Kadishub Kota Mataram Zulkarwin saat dikonfirmasi detikBali di Mataram, Jumat (21/2/2025).
Diketahui, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tengah menyiapkan data sejumlah titik lokasi pajak parkir untuk dialihkan menjadi titik retribusi parkir. Hal ini dilakukan agar tidak ada kerancuan lokasi parkir. Yakni, antara lahan parkir yang disiapkan dan lahan parkir yang di luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarwin menyebut penyetoran pajak parkir selama ini sebesar 10 persen. Jika nanti ditetapkan menjadi retribusi, maka setorannya menjadi 50 persen.
"Ini masih kami bicarakan dengan UPTD Parkir dan BKD. Kalau kami lihat potensi (jika) jadi retribusi nanti, pemasukannya lebih besar. Tentu akan lebih besar masuknya (retribusi parkir) ke kas daerah," terang Zulkarwin.
Zulkarwin menjelaskan ada sembilan titik pajak parkir yang akan menjadi retribusi pajak. Di antaranya di Supermarket Ruby di Jalan Pejanggik, Niaga Swalayan di Jalan Sriwijaya, Melissa Bakery di Jalan Pejanggik, Fashion Style di Jalan Pejanggik, dan beberapa titik lainnya.
"Kami harus perhatikan lagi operasionalnya, bagaimana di sana, berapa juru parkirnya (jukir) di situ. Dengan kata lain, kami harus lihat betul biar bisa smooth (mulus) perpindahannya (dari pajak parkir) ke retribusi," ujar mantan Camat Selaparang tersebut.
Proses pengalihan titik pajak parkir menjadi retribusi parkir akan dilakukan setelah proses pembagian surat pemberhentian jukir selesai dilakukan.
(nor/nor)