Kenaikan Tarif Parkir di Mataram Tuai Pro Kontra, Warga Keluhkan Kinerja Jukir

Kenaikan Tarif Parkir di Mataram Tuai Pro Kontra, Warga Keluhkan Kinerja Jukir

Nathea Citra - detikBali
Jumat, 07 Feb 2025 20:59 WIB
Ilustrasi - Juru parkir yang bertugas di Jalan Lingkar Selatan, Mapak Indah, Sekarbela, Kota Mataram, NTB. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Ilustrasi - Juru parkir yang bertugas di Jalan Lingkar Selatan, Mapak Indah, Sekarbela, Kota Mataram, NTB. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Rencana kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai pro-kontra. Warga menilai tarif parkir baru tidak sesuai dengan layanan diberikan.

Salah satu warga, Budiasih, mengeluhkan pelayanan yang diberikan juru parkir (jukir) di Mataram. Ia mengaku kerap diminta membayar parkir motor Rp 2.000 meski tarif resminya hanya Rp 1.000.

"Mereka maunya Rp 2.000. Itu pun mereka muncul udah kayak hantu, pas kami datang mereka nggak ada. Pas kami mau pulang, baru deh minta bayaran parkir," tutur Budiasih kepada detikBali di Mataram, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiasih sudah mendengar rencana kenaikan tarif parkir kendaraan di Mataram yang akan diterapkan mulai Juni mendatang. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk mengevaluasi pelayanan para jukir di wilayah tersebut.

"Saya nggak masalah. Tapi itu harus dibarengi sama pelayanan parkir yang sepadan, misalkan jukirnya merapikan motor. Tapi yang terjadi di lapangan, jukir-jukir ini muncul kalau pengendara mau menyalakan motor," keluhnya.

Nur Cahya setali tiga uang. Warga Rembiga, Mataram, itu tak masalah dengan rencana kenaikan tarif parkir tersebut. Namun, ia meminta Pemkot Mataram mengevaluasi kinerja para jukir di lapangan.

"Bukan malah asal tiup peluit, minta duit, tapi habis itu hilang. Mereka nggak ada sama sekali membantu pengendara untuk melintas. Soalnya di lapangan kebanyakan begitu," ujar Nur.

Warga lainnya, Iga Ayu, juga meminta agar pelayanan parkir di Mataram ditingkatkan. "Kalau tarifnya naik, pelayanannya harus oke. Misalkan, kami dapat karcis parkir, motor dijaga dengan baik," ujarnya.

Untuk diketahui, rencana kenaikan tarif parkir di Mataram diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif baru parkir di daerah itu rencananya resmi berlaku pada Juni mendatang.

Nantinya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Kemudian, tarif parkir mobil naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin berjanji akan mengevaluasi pelayanan parkir sebelum tarif baru itu diterapkan. Ia menuturkan kenaikan tarif parkir tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak 2024.

"Kami akan lakukan evaluasi pelayanan parkir dan evaluasi tanggapan masyarakat, sehingga itu bisa jadi bahan masukan kami," ujar Zulkarwin.

Di sisi lain, Pemkot Mataram menargetkan bisa meraup retribusi parkir mencapai Rp 18 miliar pada 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan target pada tahun lalu yang hanya Rp 15,5 miliar.

"Jukir kami banyak berkinerja buruk. Maka kami sampaikan ke Pak Wali (Wali Kota Mataram Mohan Roliskana) untuk meminta waktu lagi. Karena evaluasi yang kami lakukan belum selesai," pungkasnya.




(iws/dpw)

Hide Ads