Pemkot Mataram Pecat 143 Juru Parkir gegara 2 Tahun Tak Setor Duit

Pemkot Mataram Pecat 143 Juru Parkir gegara 2 Tahun Tak Setor Duit

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 06 Feb 2025 15:50 WIB
Salah satu juru parkir yang bertugas di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Kamis (6/2/2025). Nathea Citra/detikBali
Foto: Salah satu juru parkir yang bertugas di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Kamis (6/2/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberhentikan atau memecat 143 juru parkir (jukir) nakal. Mereka kedapatan tidak menyetor uang retribusi selama dua tahun.

"143 itu ada dalam daftar (pemberhentian), tapi belum semua diserahkan (surat pemberhentian), saat ini masih proses. Baru dua kecamatan, yakni Sandubaya dan Cakranegara (yang dikirimi surat)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin saat diwawancarai detikBali di Mataram, Kamis (6/2/2025).

Zulkarwin menuturkan, 143 jukir yang diberhentikan tersebut sebelumnya telah diberi surat peringatan (SP) sebanyak dua kali, sebelum akhirnya diberikan surat pemberhentian resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat pemberhentian itu setelah melalui mekanisme SP 1 dan SP 2, jadi nggak ujuk-ujuk kami pecat. Tetapi (dipecat) setelah ada surat peringatan dan sudah ada data tunggakannya karena tidak ada iktikad baik dari jukir yang bersangkutan, sehingga kami berhentikan," tegas Zulkarwin.

Menurut Zulkarwin, pemberhentian ratusan jukir nakal tersebut menjadi langkah terakhir yang dilakukan Dishub Mataram untuk memberikan efek jera bagi para jukir yang tidak mau mengikuti aturan.

ADVERTISEMENT

"Ini langkah terakhir dari Dishub kepada jukir, supaya mereka tahu bahwa Dishub serius dan Pemkot serius menggali potensi dari parkir. Kami juga beri shock therapy kepada jukir-jukir ini supaya yang lain bisa paham, bahwa yang tidak mengikuti aturan di Kota Mataram dan tidak memberikan pelayanan baik, bahkan tidak menyetor, Dishub akan beri sinyal (pemberhentian)," tutur mantan Camat Selaparang tersebut.

Zulkarwin juga memastikan akan ada jukir pengganti sebagai konsekuensi pemecatan seratusan jukir nakal itu. Hal ini sebagai antisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram dari retribusi parkir.

"Ini menjadi atensi kami di Dishub, kalau dipecat harus ada penggantinya, supaya potensi (PAD) harian tidak hilang. Jadi disiapkan pengganti," jelas Zulkarwin.

Menurut dua, jukir-jukir tersebut akan diberikan surat perjanjian bahwa mereka akan patuh terhadap aturan, termasuk menyetor retribusi sesuai target harian.

Zulkarwin memastikan tunggakan retribusi parkir yang hingga kini belum disetor oleh 143 jukir nakal tersebut tetap masuk ke dalam sistem Dishub Kota Mataram.

"Soal tunggakan yang belum dibayar, ini sudah kami konsultasikan ke Inspektorat, bahwa tunggakan itu untuk sementara kami rekam di sistem kita. Namun, potensi tunggakan tetap kami rekam sambil kami lakukan pendekatan kepada jukir yang diberhentikan untuk membayar tunggakan atau dengan cara lain," jelasnya.

Dari data Dishub Kota Mataram, jumlah tunggakan retribusi parkir dari 143 jukir yang telah diberhentikan cukup bervariasi. "Cukup bervariasi, ada yang tunggakannya di angka Rp 10 juta, Rp 15 juta, pokoknya bervariasi. Tunggakan dari tahun 2022 sampai 2024," tandas Zulkarwin.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads