Pemkot Mataram Siapkan Regulasi untuk Atur Kos-kosan Short Time

Pemkot Mataram Siapkan Regulasi untuk Atur Kos-kosan Short Time

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Kamis, 06 Feb 2025 20:19 WIB
Kepala Kesbangpol Mataram, Zarkasyi, saat diwawancarai di Mataram, Kamis (6/2/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala Kesbangpol Mataram, Zarkasyi, saat diwawancarai di Mataram, Kamis (6/2/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah merancang regulasi untuk mengatur kos-kosan yang menyewakan kamar dalam waktu singkat (short time). Kos-kosan short time yang biasanya menyewakan kamar per jam itu diatur untuk menjaga ketertiban dan keamanan Mataram jelang Ramadan.

"Perlu ada regulasi secara khusus untuk mengatur rumah kos-kosan ini agar tidak disalahgunakan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mataram, Zarkasyi, saat diwawancarai di Mataram, Kamis (6/2/2025).

Zarkasyi mengatakan regulasi yang disiapkan agar kos-kosan yang seharusnya diperuntukkan sebagai tempat tinggal tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak baik, seperti narkotika hingga kumpul kebo. "Ini bentuk antisipasi kami dari pemkot," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain narkotika dan kumpul kebo, regulasi yang disiapkan juga untuk mengantisipasi kasus terorisme di Mataram. Menurut Zarkasyi, kasus terorisme kerap terjadi di berbagai kota besar. Menurutnya, para teroris banyak menempati kos-kosan yang minim pengawasan.

"Kenapa itu bisa terjadi? Ya karena lemahnya pengawasan dan belum ada regulasi. Nah itulah yang menjadi antisipasi pemkot. Aturan sudah ada, tinggal penyempurnaan saja," ujar Zarkasyi.

ADVERTISEMENT

Menurut Zarkasyi, tidak hanya ketertiban masyarakat saja yang terjaga jika regulasi untuk mengatur kos-kosan tuntas, tetapi perizinan hingga retribusi kos-kosan di Mataram bisa dikelola lebih maksimal.

"Keberadaan kos-kosan di Kota Mataram ini memang bisa jadi alternatif yang aman dan murah (jika digunakan sebagaimana mestinya), maka dari itu memang perlu diatur keberadaanya. Jangan sampai nanti keberadaan kos-kosan ini menimbulkan persoalan ketertiban umum, tetapi di satu sisi dia juga bisa mendatangkan PAD bagi Kota Mataram," terang Zarkasyi.

Mantan Camat Ampenan itu menilai, dengan adanya regulasi khusus, Pemkot Mataram bisa dengan mudah mengambil sikap yang tepat jika kos-kosan kedapatan melakukan aktivitas negatif.

"Nah itu yang masih kami atur di sini, agar nantinya sanksinya bisa jelas. Jelas siapa yang harus mengambil tindakan itu, itu juga yang diinginkan pak wali. Sehingga memang dasar-dasar kami untuk tindakan (kepada pemilik yang menyalahgunakan fungsi kos-kosan) itu juga tegas," jelas Zarkasyi.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mataram bakal menertibkan kos-kosan yang diduga menyewakan kamar per jam atau yang biasa disebut short time. Keberadaan rumah kos semi hotel tersebut dinilai mengganggu ketertiban menjelang bulan Ramadan.

"Kok ada kos-kosan yang menjual dengan (hitungan) jam. Ini harus kami tertibkan semuanya. Apalagi ini jelang Ramadan," kata Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang saat ditemui di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/2/2025).

Pemkot Mataram, Martawang berujar, telah menyiapkan kajian hukum untuk menindak kos-kosan yang meresahkan tersebut. Ia menegaskan sejumlah rumah kos di Mataram yang diduga menjadi lokasi untuk pesta narkotika hingga tempat berbuat mesum alias kumpul kebo akan ditindak tegas.

"Kami punya perda tentang kos-kosan, sehingga mereka tidak boleh menyalahgunakan itu untuk aktivitas dan kegiatan yang bertentangan dengan kehidupan dan tata norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat," imbuh Martawang.

Di sisi lain, Martawang menyebut banyak rumah kos di Mataram yang belum mengantongi izin. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan menyebutkan rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar diharuskan memiliki izin.

"Persoalan dia kena retribusi atau tidak, itu bukan berarti menjadi penghalang atau menghambat (untuk) memiliki izin," tandas Martawang.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads