SPMB Gantikan PPDB, Pemkot Mataram Klaim Bisa Minimalkan Titip-Menitip

SPMB Gantikan PPDB, Pemkot Mataram Klaim Bisa Minimalkan Titip-Menitip

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 04 Feb 2025 15:14 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mataram, Yusuf, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (7/1/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Mataram, Yusuf, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (7/1/2025). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili pada tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menilai perubahan sistem ini dapat meminimalkan praktik titip-menitip dalam penerimaan siswa baru.

"Bisa diminimalisasi (kasus titip menitip), kalau mencegah 100 persen kami tidak bisa, tapi kita bisa meminimalisasinya (dengan adanya SPMB)," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, saat diwawancarai di kantor wali kota, Selasa (4/2/2025).

Yusuf menjelaskan, sistem SPMB tidak lagi menerapkan zonasi berbasis wilayah administratif, melainkan menggunakan sistem domisili. Dengan begitu, penerimaan siswa benar-benar mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal dan sekolah tujuan, sehingga memberikan kesempatan lebih adil bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini baru tahap uji publik, sehingga aturannya akan segera ditandatangani setelah dilakukan uji publik. Perubahan-perubahan istilah juga akan segera kami sosialisasikan ke masyarakat agar aturan-aturan yang dikeluarkan ini lebih jelas, sehingga tidak ada polemik yang terjadi. Kalau surat edarannya keluar, kita akan (segera) melaksanakan edaran itu," tutur Yusuf.

SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pada jalur mutasi, pemerintah menambahkan poin khusus bagi anak guru agar bisa mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih stabil bagi siswa yang harus berpindah domisili akibat pekerjaan orang tua.

ADVERTISEMENT

"Untuk anak guru yang mengajar di sekolah A bisa bersekolah di sekolah A tersebut, walaupun bukan domisilinya," ujar Yusuf.

Selain itu, jalur prestasi dalam SPMB tidak hanya mencakup prestasi akademik, tetapi juga non-akademik. Prestasi akademik meliputi bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi, sedangkan prestasi non-akademik meliputi seni, budaya, olahraga, serta keterlibatan dalam organisasi seperti OSIS dan Pramuka.

"Pada jalur prestasi, tidak hanya melibatkan prestasi akademik saja, tetapi juga prestasi non akademik juga. Misalkan saja olahraga seni, kata pak menteri, di bidang ekstrakurikuler seperti Ketua OSIS itu juga bisa diakomodasi," jelas Yusuf.

Setiap jenjang pendidikan memiliki kuota penerimaan berbeda. Untuk Sekolah Dasar (SD), jalur domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, mutasi maksimal 5 persen, dan tidak tersedia jalur prestasi. Sementara di Sekolah Menengah Pertama (SMP), jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, mutasi maksimal 5 persen, dan prestasi minimal 25 persen.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads