Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mewajibkan hotel dan penginapan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan setiap wisatawan mancanegara (wisman) atau warga negara asing (WNA) yang menginap. Dengan demikian Kantor Imigrasi bisa memantau aktivitas WNA di daerah tersebut.
"Sebagai salah satu destinasi wisata internasional, Labuan Bajo menerima ribuan kunjungan wisatawan asing setiap tahunnya. Pelaporan keberadaan orang asing oleh hotel dan penginapan menjadi elemen penting dalam mendukung kebijakan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Kamis (5/12/2024) malam.
Hal itu disampaikan Jaya dalam sambutannya pada kegiatan pemberian penghargaan kepada hotel dan penginapan yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam pelaksanaan pelaporan orang asing sesuai dengan regulasi keimigrasian. Kegiatan itu dihadiri perwakilan hotel dan penginapan di Labuan Bajo dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manggarai Barat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaya mengatakan pelaporan WNA yang akurat, tepat waktu, dan konsisten tidak hanya memenuhi kewajiban legal oleh hotel tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Peran aktif hotel dan penginapan dalam melaporkan keberadaan tamu asing, dia berujar, sangat membantu Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam memantau pergerakan, mengidentifikasi potensi pelanggaran, dan menjaga ketertiban di wilayah Labuan Bajo.
"Dengan data yang valid, pemerintah juga dapat memastikan bahwa wisatawan menikmati pengalaman yang aman dan nyaman selama berada di Indonesia," tegas Jaya.
Ia menjelaskan kewajiban hotel dan penginapan melaporkan WNA yang menginap ke Imigrasi diatur dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jaya menegaskan ada sanksi pidana penjara dan denda jika pengelola hotel dan penginapan tidak melaporkan WNA yang menginap ke kantor Imigrasi.
"Sanksinya ada pada Pasal 117 UU 6 2011 tentang Keimigrasian, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," tegas Jaya.
Pelaporan WNA ke Imigrasi dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Jika sistem mengalami gangguan, pihak hotel dan penginapan dapat melaporkan melalui WhatsApp ke petugas Imigrasi. Bisa juga melalui email atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memberikan penghargaan pelaporan orang asing kepada sejumlah hotel di Labuan Bajo. Kategori penghargaan adalah pelaporan orang asing tepat waktu hingga kategori paling akurat.
Menurut Jaya, penghargaan kepada hotel itu pertama kali dilakukan Kantor Imigrasi di Indonesia. Sehari sebelum pemberian penghargaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memberikan sosialisasi terkait pelaporan orang asing kepada pengelola hotel di Labuan Bajo.
Jaya mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo atas kerja keras dan dedikasi para pelaku usaha perhotelan. Penginapan dan hotel yang memenuhi kriteria pelaporan orang asing telah menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dapat berjalan dengan baik.
"Saya berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan dan memperkuat kerja sama dengan Kantor Imigrasi Labuan Bajo," ujarnya.
"Bersama-sama, kita dapat mewujudkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata yang aman, ramah, dan profesional di mata dunia," tandas Jaya.
(hsa/nor)