"Kalau tidak bisa izinnya, ya ditertibkan," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Jumat (22/11/2024).
Baca juga: KPK Soroti Proyek Investasi Mangkrak di NTB |
Dian menerangkan urusan pajak dan izin dari aktivitas tambang tersebut adalah dua hal berbeda. Menurutnya, ada atau tidak adanya izin, pemungutan pajak tetap harus dilakukan.
"Jadi begini jalan tengahnya, dorong penertiban, tapi bukan berarti pajak dipungut otomatis kita biarkan dia berizin," imbuhnya.
Dian khawatir aktivitas tambang galian C di daerah itu justru lebih banyak menimbulkan kerugian. Ia mencontohkan kerusakan lingkungan yang kerap dikeluhkan warga hingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat ditarik dari aktivitas tambang galian C tersebut.
Izin dan rezim pajak, Dian berujar, selalu berjalan secara paralel dan masing-masingnya memiliki aturan maupun prosedur yang berbeda. "Jika ada pemanfaatan, pajaknya timbul. Bisa nanti perorangannya, kalau memang dia bukan perusahaan. Intinya bisa dipungut pajak," tutur Dian.
Dian menilai tidak tegasnya pemda dalam penarikan pajak dari aktivitas tambang galian C ilegal dapat menimbulkan kecemburuan bagi pemilik pengusaha tambang lainnya yang berstatus legal. "Sama dengan kita punya rumah. Izin mendirikan bangunan (IMB) tidak ada, tapi pajak bumi bangunan (PBB) bayar. Kira-kira begitulah sederhananya," jelasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Wahyu Hidayat mengaku belum dapat mencabut izin tambang galian C. Dia beralasan hingga kini belum ada pertimbangan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
"DPMPTSP belum bisa mengambil tindakan mencabut atau bagaimana sebelum ada pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis daripada OPD teknis," kata Wahyu, Jumat.
Menurut Wahyu, pencabutan izin atau penutupan tambang galian C ilegal bisa dilakukan setelah mendapatkan dokumen rekomendasi teknis dari OPD terkait seperti Dinas ESDM dan DLHK. Ia menyebut rekomendasi baru akan diajukan jika dalam hasil pengawasan OPD teknis tersebut menemukan adanya pelanggaran.
"Sekali lagi kapasitas mencabut itu, kami mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi. Sehingga ketika pihak teknis mengatakan belum ada pelanggaran, berarti DPMPTSP belum bisa mencabut izin tambang tersebut," imbuh Wahyu.
Disinggung terkait tambang galian C ilegal, Wahyu menyebut hal itu bukan menjadi ranahnya. "Jika belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP, maka ini masuk ke ranah APH (aparat penegak hukum)," pungkasnya.
(iws/iws)