Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara untuk memutus kerja sama dengan perusahaan air PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Pemutusan kontrak itu buntut adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TCN di Gili Meno, Gili Trawangan, dan Gili Air yang berdampak kepada masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Lombok Utara, Nasrudin, meminta kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) PT TCN disetop. Sebab, ada pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut.
"Kami sudah meminta dokumen terkait KPBU ini sejak beberapa tahun lalu. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemda," ujar Nasrudin, Jumat (15/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrudin mempertanyakan alasan Pemkab Lombok Utara yang masih mempertahankan kerja sama dengan PT TCN. "Harus segera dihentikan," tegasnya.
Nasrudin menegaskan Pemda Lombok Utara harus segera meninjau kembali dokumen KPBU dengan PT TCN. Menurutnya, Pemkab Lombok Utara tidak bisa diam ketika ada perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan dan mengabaikan hak rakyat terus dibiarkan beroperasi. "Kami meminta bupati untuk segera meninjau ulang kerja sama ini," tegas Nasrudin.
Perwakilan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ferry Widodo, menyampaikan KPBU antara PT TCN dan Pemkab Lombok Utara tidak memperhitungkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Menurut Ferry, salah satu kejanggalan dalam KPBU Pemkab Lombok Utara dengan PT TCN adalah tidak dimasukkannya UUPLH sebagai dasar hukum. Walhasil, kerja sama itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
"Pemerintah abai dengan hal-hal dasar. Sekarang pemerintah harus menyediakan akses air bersih yang aman dan terjangkau bagi warga Gili Meno," pinta Ferry.
Selain itu, Ferry melanjutkan, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera menindak tegas pelanggaran PT TCN. APH juga harus memastikan perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Diberitakan sebelumnya, warga Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Lombok Utara, Kamis siang (14/11/2024). Mereka menanyakan langkah pemerintah terhadap krisis air bersih yang dialami selama tujuh bulan.
Masrun, warga Gili Meno, menyatakan krisis air bersih yang makin parah di Gili Meno. Bahkan, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PT TCN di Gili Meno, Gili Trawangan, dan Gili Air, memunculkan gelombang protes dari masyarakat.
"Kami datang ke kantor DPRD untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD guna menyelesaikan masalah krisis air bersih yang melanda Gili Meno dan Trawangan dan kerusakan ekosistem," kata Masrun.
Menurut dia, krisis air bersih makin parah di kawasan Gili Meno. Warga mengaku telah mencapai titik kritis menghadapi krisis air di Gili Meno.
"Sejak 2021, kami telah mengajukan petisi penolakan terhadap PT TCN, kini merasakan dampak nyata dari kurangnya pasokan air bersih. Kami sudah tidak bisa bertahan lagi," ujarnya.
(iws/iws)