Marak Hasil Survei Terpublikasi, Zul Sebut Surveinya Masih Tertinggi

Marak Hasil Survei Terpublikasi, Zul Sebut Surveinya Masih Tertinggi

Ayu Dahlia - detikBali
Selasa, 12 Nov 2024 21:20 WIB
Cagub NTB Zulkieflimansyah
Foto: dok. Ahmad Viqi/detikBali
Jakarta -

Calon Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut dua Zulkieflimansyah menanggapi maraknya lembaga survei mengeluarkan hasil survei kurang kredibel sebelum pencoblosan 27 November 2024 mendatang. Akibatnya, hasil survei yang dikeluarkan beberapa lembaga yang tidak tercatat di KPU NTB membuat masyarakat bertanya-tanya.

"Saya katakan survei itu ada banyak tujuannya. Pertama untuk memberikan fakta objektif atau keadaan sebenarnya. Sehingga dengan hasil tersebut kita jadi punya peta jalan dan strategi yang lebih terarah dan terukur," ujar Zul, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, hasil survei bisa juga digunakan untuk keperluan mencari sponsor atau donatur. Sehingga hasilnya tidak akurat dan tidak benar. Karena itu, untuk keperluan mencari sponsor sehingga hasilnya menguntungkan bagi yang berniat mencari sponsor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Survei juga bisa digunakan untuk menggiring opini dan menjatuhkan mental lawan dengan membuat hasil survei sangat rendah untuk kompetitor atau lawan. Dengan tujuan ini diharapkan yang masih ragu-ragu jadi makin goyang dan mendukung yang hasilnya tinggi," ujarnya.

Zul pun memberikan semangat kepada seluruh tim pemenangan Zul-Uhel bekerja maksimal menjemput kemenangan di hari akhir sebelum pencoblosan.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, hasil survei kita yang masuk akal dan objektif masih menempatkan kita di posisi tertinggi di Pilkada NTB ini," ujarnya.

Communication Specialist Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Rosnindar Prio Eko Rahardjo mengaku seusai aturan lembaga survei yang boleh menjadi rujukan harus terdaftar di KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam PKPU itu Rosnindar menyebut setiap lembaga survei yang berpartisipasi harus memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak boleh menerima dana dari luar negeri. Selain itu, setiap lembaga survei diwajibkan menyerahkan dokumen pendaftaran, seperti susunan lembaga, akta pendirian, dan surat pernyataan independensi.

"Artinya jika tidak terdaftar di KPU NTB hasil survei yang dilakukan dan dirilis menjadi "ilegal"," tegasnya.

Menurut dia, KedaiKOPI sendiri sudah tercatat di KPU NTB sehingga hasil survei dan rilis KedaiKOPI sah/diakui oleh KPU NTB. Persoalan lembaga survei yang tidak tercatat di KPU NTB mengeluarkan hasil survei menjadi pertanggungjawaban lembaga tersebut.

"Tapi yang jelas di KedaiKOPI hasil survei yang dirilis berdasar data nyata yang dihimpun dari responden di lapangan," ujarnya.

Rosnindar pun enggan menanggapi pernyataan Zul yang menyebut hasil survei internalnya masih tertinggi sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.

"Di beberapa survei yang sudah dirilis entah lembaga survei punya izin dari KPU NTB atau tidak, cagub Rohmi dan Iqbal bahkan sempat menyebut juga kalau mereka unggul di survei internalnya," tandasnya.




(prf/ega)

Hide Ads