Foto Prewedding di TN Komodo Wajib Bayar: WNA Rp 3 Juta, WNI Rp 1 Juta

Foto Prewedding di TN Komodo Wajib Bayar: WNA Rp 3 Juta, WNI Rp 1 Juta

Amborius Ardin - detikBali
Rabu, 06 Nov 2024 12:17 WIB
Pemandangan Gililawa di kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, NTT.
TN Komodo beberapa waktu lalu. Foto: Ambrosius Ardin/detikBali
Manggarai Barat -

Calon pengantin yang ingin melakukan foto dan video prewedding di kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini dipungut biaya jutaan rupiah. Tarif video dan foto prewedding untuk warga negara asing (WNA) jauh lebih besar daripada warga negara Indonesia (WNI).

"WNA Rp 3 juta/paket/lokasi dan WNI Rp 1 juta/paket/lokasi," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, Rabu (6/11/2024).

Pria yang disapa Hengki ini menjelaskan pungutan video dan foto prewedding merupakan jenis tarif baru di kawasan Taman Nasional Komodo. "Khusus prewedding, sebelumnya belum diatur. Sekarang sudah ada tiketnya," kata Hengki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif video dan foto prewedding itu sudah berlaku mulai 30 Oktober 2024. Hengki mengatakan kegiatan video dan foto prewedding di NTT kawasan Taman Nasional Komodo wajib mendapatkan surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) dari BTNK.

"Kewajiban mengurus Simaksi terlebih dahulu," ujar Hengki.

Hengki mengatakan tarif baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain menetapkan tarif baru video dan foto prewedding, dalam PP itu juga diatur kenaikan tarif tiket masuk dan kegiatan lainnya di kawasan Taman Nasional Komodo.

PP ini ditetapkan pada 30 September 2024 atau tiga pekan sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. BTNK telah melakukan sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024 itu kepada pelaku wisata dan stakeholder terkait di Labuan Bajo pada 25 Oktober 2024.

Adapun tarif yang berlaku sebelumnya diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.




(nor/gsp)

Hide Ads