Tarif Terbangkan Drone di Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 2 Juta

Manggarai Barat

Tarif Terbangkan Drone di Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 2 Juta

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 06 Nov 2024 11:14 WIB
Pemandangan Gililawa di kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Pemandangan Gililawa di kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Tarif menerbangkan drone di kawasan Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) naik menjadi Rp 2 juta per hari. Tarif tersebut naik dua kali lipat dari sebelumnya.

"Sebelumnya Rp 1 juta," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga, Rabu (6/11/2024).

Pria yang disapa Hengki ini mengatakan tarif baru menerbangkan drone di kawasan Taman Nasional Komodo itu sudah berlaku mulai 30 Oktober 2024. Kenaikan tarif drone itu bersamaan dengan kenaikan tarif tiket masuk dan sejumlah tiket lainnya untuk aktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki mengatakan tarif baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PP ini ditetapkan pada 30 September 2024 atau tiga pekan sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. BTNK telah melakukan sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024 itu kepada pelaku wisata dan stakeholder terkait di Labuan Bajo pada 25 Oktober 2024.

Adapun tarif yang berlaku sebelumnya diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Kenaikan tarif tiket masuk ke Taman Nasional Komodo itu dipicu karena terjadinya inflasi dalam 10 tahun terakhir atau sejak berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2014. "Rata-rata nilai inflasi selama 10 tahun terakhir (2014-2024) sebesar 3,65 persen," kata Hengki.




(dpw/gsp)

Hide Ads