BPOLBF Ungkap Alasan Dukung Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo

BPOLBF Ungkap Alasan Dukung Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo

Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 03 Nov 2024 12:17 WIB
Pemandangan Pulau Gili Lawa di Taman Nasional Komodo, salah satu destinasi favorit wisatawan di Labuan Bajo.
Pemandangan Pulau Gili Lawa di Taman Nasional Komodo, salah satu destinasi favorit wisatawan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Pelaksana (Plt) Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Frans Teguh, mendukung kenaikan tarif bagi pengunjung Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut dia, kebijakan terbaru terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu memberikan dampak positif bagi kawasan TN Komodo.

"PNBP yang baru tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal," kata Frans dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

Tarif baru ke TN Komodo itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tarif terbaru ini berlaku mulai 30 Oktober 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP tersebut ditetapkan pada 30 September 2024 atau tiga pekan sebelum berakhirnya jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun, BTNK melakukan sosialisasi PP Nomor 36 Tahun 2024 itu kepada pelaku wisata dan stakeholder terkait di Labuan Bajo pada 25 Oktober lalu.

Frans menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi dengan semua pihak agar memahami peran PNBP dalam mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. "Kontribusi dari pengunjung sangat berarti untuk memastikan keindahan alam dan kekayaan budaya Labuan Bajo dapat dinikmati oleh generasi mendatang," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga mengatakan kenaikan tarif TN Komodo dipicu karena terjadinya inflasi dalam 10 tahun terakhir atau sejak berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2014. "Rata-rata nilai inflasi selama 10 tahun terakhir (2014 - 2024) sebesar 3,65 persen," kata Hengki.

Rincian Tarif Baru ke TN Komodo

Berikut rincian tarif baru ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Tiket Masuk Wisatawan Mancanegara (Wisman)

Tiket masuk/orang/hari Rp 250 ribu. Tarif ini sama untuk hari libur maupun hari biasa. Sebelumnya, tarif tiket masuk wisman ke TN Komodo sebesar Rp 225 ribu untuk hari libur dan Rp 150 ribu untuk hari biasa. Itu belum termasuk tiket treking, pengamatan kehidupan luar, dan snorkeling yang jika dibeli totalnya Rp 30 ribu.

Tiket Masuk Wisatawan Nusantara (Wisnus)

Tiket masuk hari libur/cuti bersama/hari raya/orang/hari Rp 75 ribu. Tiket masuk hari biasa/orang/hari Rp 50 ribu. Tarif ini sudah termasuk tiket treking (Rp 5.000), pengamatan kehidupan luar (Rp 10 ribu), dan snorkeling (Rp 15 ribu).

Sebelumnya, tiket masuk wisnus sebesar Rp 7.500 (hari libur) dan Rp 5.000 (hari biasa). Ini belum termasuk tiket treking, pengamatan kehidupan luar, dan snorkeling.

Tiket Memancing

Tiket memancing (sport fishing) di kawasan Taman Nasional Komodo kini naik menjadi Rp 5 juta/orang/hari. Sebelumnya, tiket memancing di kawasan perairan itu hanya Rp 25 ribu.

Tarif Videografi dan Fotografi

- Videografi yang digunakan untuk iklan produk/iklan jasa/video klip/film/drama/Sinetron/FTV/Web Drama/Reality Show dan sejenisnya:

Warga negara asing (WNA)/paket/lokasi Rp 20 juta, dan warga negara Indonesia (WNI)/paket/lokasi Rp 10 juta

- Fotografi yang dipergunakan untuk paket wisata/majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnya:

WNA/paket/lokasi Rp 5 juta, dan WNI/paket/lokasi Rp 2 juta

Tarif Video dan Foto Prewedding

WNA/paket/lokasi Rp 3 juta, dan WNI/paket/lokasi Rp 1 juta.

Tarif Drone

Pungutan kegiatan penggunaan/menerbangkan drone di TN/TWA/TB/SM: Rp 2 juta/unit/hari.

Adapun tarif video dan foto sebelumnya yakni: video komersial/orang/paket Rp 10 juta; handycam/orang/paket Rp 1 juta; dan foto/orang/paket Rp 250 ribu.

Sejumlah jenis tiket di TN Komodo tidak mengalami perubahan tarif, yakni:

- Diving/orang/hari Rp 25 ribu.
- Kapal Motor40 PK s/d 100 PK: Rp 100 ribu/unit/hari.
- Kapal motor 101 PK s/d 500 PK: Rp 150 ribu /unit/hari.
- Kapal motor di atas 500 PK: Rp 200 ribu/unit/hari.
- Kapal pesiar lebih dari 50 penumpang: Rp 2 juta/unit/hari.
- Kapal pesiar 51 s/d 100 penumpang: Rp 4 juta/unit/hari.
- Kapal pesiar 101 s/d 200 penumpang: Rp 8 juta/unit/hari.
- Kapal pesiar 201 s/d 1.000 penumpang Rp 15 juta/unit/hari.
- Kapal pesiar 1.001 s/d 3.000 penumpang: Rp 30 juta/unit/hari.
- Kapal pesiar lebih dari 3.000 penumpang: Rp 50 juta/unit/hari.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads