Pemprov NTB Tanggapi Pro-Kontra Kenaikan Tarif Mendaki Gunung Rinjani

Mataram

Pemprov NTB Tanggapi Pro-Kontra Kenaikan Tarif Mendaki Gunung Rinjani

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 31 Okt 2024 16:05 WIB
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaluddin Malady saat diwawancarai di Mataram, Kamis (31/10/2024)
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Jamaluddin Malady saat diwawancarai di Mataram, Kamis (31/10/2024). (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi pemberlakuan tarif baru untuk mendaki Gunung Rinjani di Lombok Timur, yang naik hingga 100 persen dari harga sebelumnya. Kenaikan ini diprediksi akan memunculkan reaksi pro dan kontra di masyarakat.

"Kalau awal-awal pasti ada pengaruh," ujar Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady kepada detikBali di Mataram, Kamis (31/10/2024).

Menurut Jamal, kebijakan kenaikan tarif ini telah melalui kajian dari kementerian terkait, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu alokasi dana dari tarif baru adalah untuk peningkatan retribusi sampah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi di jalur pendakian Sembalun, Gunung Rinjani dianggap kurang bersih (oleh para wisatawan). Mungkin ini menjadi dasar pertimbangan kementerian untuk menaikkan tarif agar para pendaki bisa menikmati pemandangan tanpa terganggu sampah," jelas Jamal.

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman NTB ini menekankan pentingnya peningkatan pelayanan sebagai dampak dari kenaikan tarif. "Kami harap pelayanan bisa maksimal dan kebersihan lebih terjaga. Ini juga bisa mendorong pengeluaran wisatawan saat berlibur di sini," tambahnya.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, jumlah wisatawan, baik domestik maupun asing, yang mendaki Gunung Rinjani dan menjelajahi kawasan alam sekitar terus meningkat. Selain mendaki Rinjani, wisatawan juga banyak yang tertarik dengan pesona alam bawah laut di Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air) serta Sekotong, Lombok Barat.

"Menurut saya tidak ada masalah selama kenaikan tarif diiringi peningkatan pengelolaan sampah. Sapta pesona juga harus dijaga agar kesan positif wisatawan terjaga. Jika pengalaman mereka baik, pasti mereka akan kembali," tutur Jamal.

Sebagai informasi, kenaikan tarif tiket ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KLHK. Tiket masuk untuk wisatawan domestik kini naik menjadi Rp 20 ribu dari Rp 10 ribu per orang, sementara rombongan pelajar domestik dikenakan tarif Rp 10 ribu per orang dari sebelumnya Rp 5 ribu.

Untuk wisatawan asing, harga tiket kini Rp 200 ribu dari Rp 150 ribu sebelumnya. Tarif khusus juga diberlakukan untuk pengambilan foto prewedding sebesar Rp 1 juta per paket per lokasi, serta untuk pembuatan video komersial yang mencapai Rp 20 juta untuk wisatawan asing dan Rp 10 juta untuk wisatawan domestik per paket per lokasi.




(dpw/dpw)

Hide Ads