Jalur pendakian Gunung Semeru di Lumajang sudah kembali dibuka pada Selasa (24/12/2024). Ini menjadi pertama kalinya dibuka usai ditutup selama lima tahun.
Pembukaan jalur pendakian ini diresmikan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Jalur pendakian kali ini hanya dibatasi sampai Pos Ranu Kumbolo.
Ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi untuk mendaki Gunung Semeru. Pendaki harus booking online terlebih dahulu. Jumlah pendaki juga dibatasi 200 orang per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaki harus booking online melalui bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Nantinya, pendaki wajib didampingi Pendamping Pendaki Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
Pendaftaran Pendakian
Pendaftaran atau reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online. Berikut ketentuan pendaftaran pendakian Gunung Semeru yang perlu diketahui.
- Booking dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian (H-3).
- Pendakian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 1 (satu malam).
- Pendakian Gunung Semeru hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil dengan jumlah pendaki antara 2-10 orang dan wajib didampingi oleh Pendamping Pendaki Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), diketuai oleh 1 (satu) orang yang bertanggung jawab terhadap administrasi pendaki dan keselamatan anggota kelompoknya.
- Calon Pendaki diwajibkan berada di Ranupani minimal 3 jam sebelum keberangkatan.
- Waktu melapor (check in) pada pukul 08.00 - 14.00 WIB dan waktu pemberangkatan maksimal 15.00 WIB. Waktu selesai pendakian (check out) pada pukul 08.00-16.00 WIB di kantor Resort Ranupani.
- Waktu pelayanan informasi pada Kantor Balai Besar TNBTS pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB.
Harga Tiket
Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif tiket masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Bila terdapat aturan atau kebijakan baru tentang tarif tiket masuk di kawasan konservasi, maka tarif tiket pendakian di TNBTS akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut. Berikut tarif tiket pendakian Semeru.
1. Tarif Tiket Masuk Pendaki Nusantara Semeru
- Hari Kerja Rp 20.000 per orang per hari
- Hari Libur Rp 30.000 per orang per hari
- Tiket Kegiatan hiking Rp 20.000 per orang per pendakian
- Tiket Kegiatan camping Rp 5.000 per orang per hari
- Asuransi Rp 4.000 per orang per hari
2. Tarif Tiket Masuk Pendaki Mancanegara Semeru
- Hari Kerja Rp 200.000 per orang per hari
- Hari Libur Rp 200.000 per orang per hari
- Tiket Kegiatan hiking Rp 20.000 per orang per pendakian
- Tiket Kegiatan camping Rp 5.000 per orang per hari
- Asuransi Rp 5.000 per orang per hari
Aturan Mendaki Gunung Semeru
Mendaki Gunung Semeru, puncak tertinggi di Pulau Jawa, menjadi impian banyak pendaki. Namun, dengan pesona yang memikat, hadir pula tanggung jawab besar. Demi menjaga kelestarian alam, sekaligus keselamatan para pendaki, BBTNBTS menetapkan sejumlah aturan ketat.
Mulai dari kuota pendaki hingga larangan meninggalkan sampah, setiap regulasi dibuat untuk melindungi ekosistem Semeru yang rentan. Apa saja yang perlu diperhatikan sebelum menjelajahi Mahameru? Berikut panduannya.
- Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain.
- Mengganggu, menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan.
- Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan.
- Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin.
- Melakukan perbuatan asusila.
- Membawa bahan peledak dan senjata tajam, kecuali untuk keperluan masak serta larangan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain.
- Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras.
- Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.
- Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar.
- Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol.
- Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan.
- Membawa segala jenis alat musik.
- Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable.
- Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian.
- Membuat jalur baru dan atau jalan pintas.
- Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS.
- Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian.
- Membawa drone tidak sesuai dengan ketentuan.
(auh/irb)