Balai taman Nasional Gunung Tambora (TNT) di Dompu, Nusa Tenggara Barat ( NTB), melarang penggunaan kamera drone pada seluruh kawasan taman. Jika melanggar, maka akan didenda sebesar Rp 2 juta.
Kepala Balai TN Gunung Tambora Deny Rahadi mengatakan larangan ini sudah berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 30 Oktober 2024.
"Iya betul, sekarang terbangkan drone sudah kena PNBP sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024," jelas Deny pada detikBali, Sabtu (25/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deny menjelaskan larangan ini berlaku bagi semua pengunjung yang datang ke kawasan TN Tambora. Baik yang menggunakan tiket masuk maupun pengunjung ilegal. Pengunjung diizinkan menerbangkan drone pada kawasan itu jika sudah membayar sebesar Rp 2 juta kepada pengelola TN Tambora.
"Itu tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan sudah mulai berlaku pada 1 November 2024" ujarnya.
(nor/nor)