168 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di NTT

168 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di NTT

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 14 Okt 2024 09:54 WIB
Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono, saat diwawancarai seusai apel gelar pasukan Operasi Zebra Turangga 2024 di Mapolda NTT, Senin (14/10/2024). (Foto:Β Yufengki Bria/detikBali)
Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono, saat diwawancarai seusai apel gelar pasukan Operasi Zebra Turangga 2024 di Mapolda NTT, Senin (14/10/2024). (Foto:Β Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 658 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada semester pertama 2024. Dari catatan tersebut, sebanyak 168 korban kecelakaan di NTT meninggal dunia.

Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan jumlah kasus lakalantas di NTT pada semester pertama 2024 menurun sebesar 7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Demikian pula jumlah korban tewas akibat lakalantas yang turun 18 persen.

"Korban luka berat sebanyak 273 orang mengalami penurunan 10 persen, korban luka ringan sebanyak 767 orang mengalami penurunan 5 persen," beber Awi seusai apel gelar pasukan Operasi Zebra Turangga di Mapolda NTT, Senin (14/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi juga membeberkan angka pelanggaran lalu lintas di NTT pada semester pertama 2024 yang berjumlah 15.771 kasus. Jumlah pelanggaran di jalan raya itu meningkat sebesar 66 persen dibandingkan tahun lalu.

Awi menjelaskan Operasi Zebra Turangga 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini hingga Minggu (27/10/2024). Sebanyak 902 personel dikerahkan selama dua pekan operasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap masyarakat harus disiplin berlalu lintas di jalan raya agar meminimaliasi pelanggaran dan angka lakalantas di NTT," tandas Awi.

Operasi Zebra Turangga 2024 di wilayah hukum Polda NTT menyasar sembilan pelanggaran, yakni:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

6. Pengemudi kendaraan bermortor yang melawan arus.

7. Pengemudi kendaraan bermortor yang melebihi batas kecepatan.

8. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan.

9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads