detikBali

Ada di 4 Wilayah! Cek Jadwal SIM Keliling Selasa 27 Januari 2026

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ada di 4 Wilayah! Cek Jadwal SIM Keliling Selasa 27 Januari 2026


Arga Fahreza - detikBali

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kota
SIM keliling. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Selasa, 27 Januari 2026 hadir di Badung, Jembrana, Tabanan, dan Buleleng. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di titik lokasi berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


SIM Keliling Badung, 27 Januari 2026

Lokasi: DAMKAR DALUNG & MALL PELAYANAN PUBLIK PUSPEM BADUNG

ADVERTISEMENT

Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - Selesai


SIM Keliling Jembrana, 27 Januari 2026

Lokasi: Waterbee Gilimanuk

Waktu Pelayanan: 08:00 Wita - Selesai

SIM Keliling Tabanan, 27 Januari 2026

Lokasi: Astra Motor Grokgak Tabanan

Waktu Pelayanan: 08:00 Wita


SIM Keliling Buleleng, 27 Januari 2026

Lokasi: Parkiran Krisna Temukus

Waktu Pelayanan: -


Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

· Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

· Pembuatan SIM baru

· Penggantian SIM yang hilang.

· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(nor/nor)










Hide Ads
LIVE