Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia yang Mau Cuti Massal

Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia yang Mau Cuti Massal

Ni Komang Nartini - detikBali
Rabu, 02 Okt 2024 13:14 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi hakim. Foto: Ari Saputra
Denpasar -

Ribuan hakim di Indonesia berencana melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia' pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini merupakan respons kolektif terhadap isu-isu yang telah lama mengganggu kesejahteraan dan independensi profesi hakim di tanah air.

Mengutip dari detikNews, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang merasa terabaikan selama bertahun-tahun. Dalam gerakan ini, sebagian hakim akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan audiensi dan aksi protes sebagai bentuk penekanan terhadap kondisi yang mereka hadapi.

Dalam keterangan persnya, Fauzan memaparkan fakta dan data mengenai kesejahteraan hakim. Ada 11 data yang dipaparkannya, yakni gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini," kata Fauzan.

Berdasarkan kasus tersebut, berapa sebenarnya besaran gaji hakim di Indonesia? Cek rincian gaji hakim di Indonesia berikut ini.

ADVERTISEMENT

Besaran Gaji Hakim di Indonesia

Di Indonesia, gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Gaji pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan IIIA, yang berarti hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Lalu masa kerja 2 tahun Rp 2.125.700; 4 tahun Rp Rp 2.189.200; 6 tahun Rp 2.254.600; 8 tahun Rp 2.347.100; dan seterusnya.

Sementara itu, hakim dengan golongan tertinggi, yaitu IV E, akan menerima gaji pokok Rp 4,97 juta per bulan. Meskipun terkesan kecil, gaji pokok ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan tunjangan.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012 silam. Pada saat itu Dr H Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden Indonesia yang menandatanganinya. Hal ini menunjukkan belum ada perubahan mengenai gaji atau tunjangan setelah 12 tahun telah berlalu.

Tunjangan Hakim di Indonesia

Hakim juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi mereka bertugas. Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan jabatan:

1. Tunjangan Ketua Hakim

• Kelas Pengadilan II: Rp 17,5 juta
• Kelas Pengadilan 1B: Rp 20,2 juta
• Kelas Pengadilan 1A: Rp 23,4 juta
• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 27 juta

2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim

• Kelas Pengadilan II: Rp 15,9 juta
• Kelas Pengadilan 1B: Rp 18,4 juta
• Kelas Pengadilan 1A: Rp 21,3 juta
• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24,5 juta

3. Tunjangan Hakim Utama

• Kelas Pengadilan II: Rp 14,6 juta
• Kelas Pengadilan 1B: Rp 17,2 juta
• Kelas Pengadilan 1A: Rp 20,3 juta
• Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24 juta

Selain tunjangan jabatan, hakim juga menerima tunjangan uang kemahalan yang bervariasi berdasarkan zona kerja:

• Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
• Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
• Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta


Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads