Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita sebanyak 152 motor dan mobil tanpa pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Ratusan kendaraan itu terjaring dalam operasi rutin Satlantas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo.
"Ada 152 pelanggar, 149 unit roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB," kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Minggu (6/9/2024).
Supartha mengatakan pengendara yang tidak memasang pelat atau nomor polisi pada kendaraannya dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara bisa dipidana penjara dan denda jika mengendarai kendaraan tanpa TNKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkap Supartha.
Supartha menjelaskan TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai UU LLAJ. Penggunaan TNKB menjadi salah satu syarat penting dalam berkendara.
"Pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," jelas Supartha.
Supartha menjelaskan penertiban kendaraan oleh Satlantas Polres Manggarai Barat, selain untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, juga demi memberantas TNKB palsu dan kendaraan bodong. Penertiban TNKB ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, dan lembaga lainnya.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, kata Supartha, pengguna pelat nomor palsu tidak akan terlindungi asuransi, baik dari Jasa Raharja ataupun BPJS. Sebab, nomor polisi tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
(iws/iws)