Polisi Dilarang Foto Pose Jari Selama Kampanye Pilkada 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Manggarai Barat

Polisi Dilarang Foto Pose Jari Selama Kampanye Pilkada 2024

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 26 Sep 2024 15:50 WIB
Selebaran larangan anggota Polri foto menunjukkan jari selama masa kampanye Pilkada 2024.
Selebaran larangan anggota Polri foto menunjukkan jari selama masa kampanye Pilkada 2024. (Foto: dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Polisi dilarang foto dengan menunjukkan jari tangan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Bahkan menunjukkan jempol atau dua jari tanda cinta (love finger) saja tidak diperbolehkan. Larangan ini untuk menjaga netralitas anggota Polri pada Pilkada 2024.

"Kami Polri tidak boleh menunjukkan jari pada saat foto," kata Kasi Propam Polres Manggarai Barat Ipda I Nyoman Budiarta, Kamis (26/9/2024).

Budiarta menjelaskan foto menunjukkan jari bisa diasumsikan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berkontestasi di Pilkada 2024. Foto menunjukkan jari bisa dipersepsikan sebagai nomor urut paslon tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (larangan foto tunjukkan jari agar tidak dikaitkan dengan nomor urut paslon tertentu)," ujar Budiarta.

Ia mengatakan anggota Polri tidak memiliki hak suara dalam pemilu. Mereka tidak ikut mencoblos. Istri dan anggota keluarga bisa ikut mencoblos.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak punya hak memberi suara dalam pilpres, pileg, maupun pilkada. Tetapi istri bisa sebagai masyarakat sipil," tandas Budiarta.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung kurang lebih dua bulan. Dimulai 25 September, masa kampanye itu berakhir pada 23 November 2024. Pencoblosan dilaksanakan pada 27 November.

Khusus untuk Pilkada Manggarai Barat, ada dua paslon bupati-wakil bupati yang berkontestasi. Pasangan Christo Mario Y. Pranda-Richard Tata Sontani (Mario-Richard) bertarung melawan paslon petahana, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Kedua paslon sudah mengundi nomor urut. Mario-Richard nomor urut 1 dan Edi-Weng nomor urut 2.




(dpw/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads