Wakil Bupati (Wabup) Bima, Dahlan, mulai Rabu (25/9/2024) hingga dua bulan ke depan akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bima. Dahlan menggantikan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri yang cuti karena ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (Pilgub NTB) 2024.
"Plt Bupati Bima adalah Wabup Bima," ucap Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Lalu Hamdi kepada detikBali melalui pesan singkat, Selasa (24/9/2024) malam.
Kepala Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kabupaten Bima, Irfan, mengungkapkan Plt Bupati Bima yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan Bupati definitif yang cuti karena ikut Pilkada 2024 adalah Wabup Dahlan. Menurut dia, Dahlan ditunjuk sebagai Plt Bupati, karena tak ikut kontestasi Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keduanya (Bupati dan Wabup) ikut pilkada, maka akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati. Di Kabupaten Bima, Wabup Bima tidak ikut kontestasi pilkada, makanya langsung ditunjuk sebagai Plt selama Bupati definitif cuti," ujarnya.
Irfan mengungkapkan Wabup Dahlan mulai menjabat Plt Bupati Bima selama dua bulan ke depan atau terhitung sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024.
"Rabu besok mulai bertugas hingga dua bulan ke depan," ungkap Irfan.
Adapun tugas Dahlan sebagai Plt Bupati antara lain memastikan roda pemerintahan selama dua bulan berjalan dengan baik. Tugas yang paling penting yakni memfasilitasi pelaksanaan Pilkada 2024 agar berjalan lancar, aman dan damai.
"Termasuk juga mengawal para ASN untuk tetap netral dalam Pilkada 2024," kata Irfan.
Sebelumnya, Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (Dinda) mengajukan permohonan cuti selama dua bulan kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin. Dinda mengajukan cuti lantaran Ikut Pilgub NTB 2024 dan berpasangan dengan Lalu Muhammad Iqbal
Permohonan cuti Bupati Bima tertuang dalam surat nomor : 850/121/03.1/2024 tertanggal 22 Agustus 2024. Surat itu kemudian disetujui oleh Pj Gubernur NTB, Hassanudin dengan mengeluarkan surat nomor : 120/413.d/Pem dan Otda/2024.
Dalam surat itu, selama menjalankan cuti untuk mengikuti kampanye Pilgub NTB sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024, Bupati Bima dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(hsa/iws)