Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN Tak Cawe-cawe di Pilkada 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN Tak Cawe-cawe di Pilkada 2024

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 24 Sep 2024 19:40 WIB
Pj Gubernur NTB Ingatkan ASN Tak Cawe-cawe di Pilkada 2024
Foto: Pj Gubernur NTB Hassanudin saat diwawancarai wartawan, Selasa (24/9/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar tidak cawe-cawe alias campur tangan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

"Nggak ada cawe-cawe, (nanti) ada mekanismenya," kata Hassanudin, Selasa (24/9/2024).

Hassanudin meminta ASN di lingkup Pemprov NTB untuk tetap menjaga netralitas di masa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Diketahui, Provinsi NTB masuk kategori rawan tinggi saat pelaksanaan Pilkada 2024. Gumi Gora, sebutan NTB, rawan saat tahapan pencalonan, kampanye, hingga penghitungan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan Bawaslu NTB, ada tiga daerah di NTB yang rawan saat pilkada. Di antaranya, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Ada empat indikator saat menentukan indeks kerawanan pemilu. Antara lain, aspek sosial politik yang diukur adalah keamanan. Lalu, aspek yang dikaji adalah dimensi kontestasi dan partisipasi pemilu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTB Itratip menyebut Lombok Tengah, Bima, dan Kota Bima masuk ke dalam kategori rawan tinggi, lantaran terdapat masalah terkait netralitas ASN dan keamanan selama penyelenggara pilkada. Bawaslu NTB dan Pemprov NTB berkomitmen untuk mendukung penuh penegakan kode etik netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.

"Pj Gubernur dan Bawaslu sepakat untuk mendukung penuh upaya menegakkan pelanggaran dugaan kode etik netralitas," katanya.

Diketahui, untuk Pilgub NTB, terdapat tiga paslon yang akan berebut suara 3.964.325 pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB. Adapun, pemilih tersebut tersebar di 8.405 tempat pemungutan suara (TPS) di 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan di seluruh NTB.




(hsa/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads