Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dilaporkan meninggal dunia, pagi tadi. Napi yang meninggal dunia itu adalah Sahirpan, terpidana kasus korupsi Dana Desa Terong Tawah 2018.
Kepala Lapas Kuripan Muhammad Fadli mengungkapkan Sahirpan meninggal dunia di RS Tripat Gerung, sekitar pukul 05.51 Wita. Napi itu meninggal dunia karena penyakit stroke yang diidapnya sejak lama.
"Dia stroke, sudah kena lama. Dia sempat kritis di RS Tripat Gerung," ungkap Fadli, Senin (9/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyakit Sahirpan kambuh sejak dua pekan lalu. Sahirpan sempat dirawat di IGD RS Tripat Gerung.
"Untuk status pidana nanti saya jelaskan. Kami sedang proses administrasi laporan juga," ujarnya.
Informasi yang dihimpun detikBali, Sahirpan sempat dibawa ke klinik Lapas Kuripan tadi subuh karena tekanan darah tinggi. Namun karena kondisinya memburuk, terpidana itu dilarikan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan tindakan medis kurang lebih dua jam, narapidana yang divonis 4 tahun penjara pada April 2022 itu meninggal dunia. Dia didiagnosis mengidap stroke.
(dpw/dpw)