Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melarang kafe remang-remang beroperasi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Larangan itu untuk mengantisipasi adanya aktivitas negatif selama tahapan Pilkada 2024.
"Tadi malam kami sudah turun melakukan razia bersama personel gabungan 70 personel terdiri dari Polri, TNI, serta personel dari Satpol PP Kota Mataram," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Khartiawan, Selasa (27/8/2024).
Sumadra meminta pemilik kafe untuk tidak menjual minuman beralkohol selama tahapan pilkada berlangsung. Ia mengancam akan menyita minuman keras jika ada pemilik usaha yang nekat berjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada tempat hiburan yang tidak ada izin, ya kami tutup. Begitu pula izin penjualan minuman keras. Jika tidak bisa ditunjukkan, terpaksa kami sita untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan razia sejumlah kafe di Mataram akan terus dilakukan selama tahapan pilkada berlangsung. Ia meminta pemilik kafe yang menjual miras tanpa izin untuk menutup usahanya hingga tahapan pilkada usai pada November 2024.
Sementara itu, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra mengatakan sebanyak lima kafe remang-remang terjaring razia pada Senin malam. Dari lima lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 43 botol minum keras jenis tuak dan brem disita.
"Kami juga tegur lima lady companion (LC) untuk selalu menaati aturan yang berlaku," pungkasnya.
(iws/gsp)