Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Usia Sekolah yang Sudah Menikah

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Usia Sekolah yang Sudah Menikah

Nathea Citra, Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 08 Agu 2024 20:06 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram Emirald Isfihan.

Nathea Citra/detikBali
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Mataram Lalu Hamzi Fikri. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Hamzi Fikri menegaskan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah hanya untuk anak atau remaja usia sekolah yang sudah menikah. Dia menepis anggapan ayat keempat dari Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi polemik itu melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan.

"Dari rilis Kemenkes RI, penyediaan alat kontrasepsi hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, tidak untuk semua," katanya kepada detikBali, Kamis (8/8/2024).

Hamzi menjelaskan Pasal 103 yang mengatur tentang alat kontrasepsi itu sebetulnya lebih menekankan pentingnya edukasi anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi. Yakni, mulai dari mengetahui sistemnya, fungsi, hingga proses reproduksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kadinkes Kota Mataram Emirald Isfihan menjelaskan yang menjadi permasalahan di kalangan masyarakat saat ini adalah alat kontrasepsi seperti kondom yang dijual bebas.

"Yang jadi permasalahan kan kontrasepsi yang bebas, seperti kondom. Ini yang jadi masalah, persepsi masyarakat terkait aturan baru," ujar Emirald, Kamis (8/8/2024).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi berdasarkan Pasal 103 merupakan bagian dalam perlindungan hukum yang semestinya. Khususnya, perlindungan hukum terhadap anak-anak atau remaja yang dari sisi kesehatan tidak harus hamil, atau belum saatnya hamil. Namun, sudah terlanjur menikah.

"Kami melihatnya dari persepsi itu, cuma masyarakat melihatnya dari persepsi dibebaskan, ya sebenarnya bukan untuk itu tujuannya. Namanya undang-undang kan untuk melindungi," terang Emirald.

Terkait peraturan pengadaan alat kontrasepsi tersebut, Emirald menilai dari sisi kesehatan ada upaya pencegahan stunting dari pemerintah. Pasalnya, pernikahan dini menjadi salah satu penyebab stunting.

"Edukasi tentang seks itu penting, sehingga orang jadi tidak melakukan seks bebas. Tak hanya itu, jangan menikah dini dan jangan hamil di usia dini," tandasnya.

Peraturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah dari pemerintah pusat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Khususnya, pada ayat ke empat dari Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024, terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Diketahui, ayat keempat dari pasal tersebut mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah, dan remaja, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi. Sebagian masyarakat beranggapan ayat empat tersebut menormalisasi hubungan seksual di luar pernikahan.

Pemprov Bali Lakukan Skrining

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus melakukan skrining tentang kesehatan reproduksi kepada anak usia sekolah dan remaja di sekolah maupun di luar sekolah. Sosialisasi dilakukan dengan menyediakan posyandu remaja dan pelayanan kesehatan reproduksi, juga perihal penggunaan alat kontrasepsi bagi pasangan sah.

"Adapun media yang digunakan untuk sasaran dewasa muda adalah menggunakan aplikasi Kescatin," ujar Kepala Dinas Kesehatan Bali I Nyoman Gede Anom kepada detikBali, Kamis.

Dalam aplikasi tersebut terdapat buku saku yang bisa dibaca oleh remaja dan pengantin sah yang berisi informasi tentang filosofi pernikahan, pra nikah, kehamilan, kesehatan jiwa, gerakan masyarakat hidup sehat (Germas), hingga penggunaan alat kontrasepsi.

"Selain itu, program dengan sasaran anak usia sekolah seperti Tablet Tambah Darah bagi remaja putri kelas 1 SMP hingga 3 SMA," jelasnya.

Ia mengingatkan penggunaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah. Tujuannya, untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

"Jadi penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga umur aman untuk hamil," tuturnya.

Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan itu, Anom melanjutkan, menyasar pasangan sah remaja dengan usia subur.

"Dengan demikian penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan kepada semua remaja. Agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut," tegas Anom.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan untuk memberikan edukasi bagi anak usia sekolah dan remaja yang dapat disesuaikan dengan perkembangan dan usia anak.

Anom mengatakan tidak hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan saja yang melakukan itu. Kementerian Agama dan BKKBN pun juga melakukan hal yang serupa.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads