Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Julmansyah mengungkapkan usulan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Pemprov menargetkan tahun ini untuk mempresentasikan ke Kementerian LHK," kata dia, Selasa (30/7/2024).
Julmansyah menjelaskan presentasi terkait usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan tersebut akan dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Mayjen TNI (Purn) Hassanudin. Ia menyebut perubahan status hutan itu membutuhkan anggaran sekitar Rp 7,8 miliar.
"Itu karena ada biaya-biaya yang harus dibayar, apalagi banyak lokasinya (pelepasan hutan). Sekitar 11 titik yang akan dilepas di NTB," imbuhnya.
Menurutnya, usulan perubahan status kawasan hutan itu harus segera dilakukan agar investasi di NTB tidak mandek. Ia menegaskan 11 titik kawasan hutan yang akan dilepas sudah masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB.
"Pemprov NTB harus segera melakukan upaya agar Gili Trawangan ini dilepas statusnya dari kawasan hutan agar proses investasi bisa berjalan dengan baik," imbuh Julmansyah.
Diketahui, area penggunaan lain (APL) diperuntukkan untuk kawasan kampung dan sarana. Saat ini, status eksisting Gili Tramena berada di kawasan konservasi dan masih tercatat di Kementerian LHK.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah mengusulkan agar kawasan Gili Trawangan ditetapkan menjadi APL pada akhir 2023. Usulan tersebut dikirim ke Kementerian LHK melalui skema peninjauan kembali RTRW terkait perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan di NTB.
(iws/hsa)