Nakhoda Pinisi Tenggelam di TN Komodo Tak Dipidana meski Langgar Aturan

Manggarai Barat

Nakhoda Pinisi Tenggelam di TN Komodo Tak Dipidana meski Langgar Aturan

I Wayan Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 22 Jul 2024 16:46 WIB
Kapal pinisi tenggelam di Pulau Padar, TN Komod, NTT, Sabtu (22/6/2024) pagi.
Foto: Kapal pinisi tenggelam di Pulau Padar, TN Komod, NTT, Sabtu (22/6/2024) pagi. (Istimewa/Basarnas)
Manggarai Barat -

Tidak ada sanksi pidana terhadap nakhoda Phinisi Budi Utama yang tenggelam di perairan Taman Nasional (TN) Komodo. Padahal, nakhoda Phinisi Budi Utama melanggar aturan karena mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Nakhoda pinisi yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar pada 22 Juni 2024 tersebut tidak dikenakan pidana karena tidak ada penumpang meninggal. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada nakhoda Phinisi Budi Utama.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam UU Pelayaran yang direvisi menjadi UU Cipta Kerja keluar Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal di mana setiap kejadian kecelakaan kapal berupa kandas, tubrukan, tenggelam, terbakar apabila tidak terdapat korban jiwa, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti yang sudah kami lakukan," kata Stefanus, Senin (22/7/2024).

Stefanus mengatakan KSOP Labuan Bajo menghukum nakhoda Phinisi Budi Utama dengan larangan berlayar selama setahun. Ijazah pelaut nakhoda tersebut dicabut. Hukuman itu berlaku hingga 2 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

KSOP juga mencabut izin atau sertifikat kapal Budi Utama. Kapal itu tidak bisa berlayar hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pemilik harus mengurus dari awal izin kapal itu untuk bisa kembali berlayar.

"Dan itu cukup berat bahwa pencabutan semua sertifikat kapal dan pembekuan ijazah pelaut selama satu tahun, itu adalah sanksi yang berat," tegas Stefanus.

KSOP Labuan Bajo menjatuhkan sanksi administratif itu karena Phinisi Budi Utama mengangkut penumpang (wisatawan) tidak sesuai manifes. Kapal wisata itu bahkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal.

Manifes Phinisi Budi Utama tercatat hanya 10 penumpang. Namun, dalam perjalanan, terdapat 15 penumpang yang diangkut kapal tersebut.

"manifes tidak sesuai dengan ketentuan kelaiklautan kapal karena di dalam manifes Budi Utama di dalam aplikasi inaportnet dan menurut surat pernyataan nakhoda dalam master sailing declaration mengatakan bahwa jumlah manifes penumpang adalah 10. Kenapa di-approve dan diberi SPB karena sesuai kapasitas maksimum penumpang," kata Stefanus.

Ia mengatakan lima penumpang lainnya yang diangkut kapal Budi Utama tercatat dalam manifes kapal wisata lain, yakni Senada Pinishi. Kedua kapal itu diketahui berada dalam satu manajemen.

Lima penumpang Senada Pinishi ini diduga dipindahkan ke kapal Budi Utama di tengah laut saat diangkut menggunakan sekoci dari pelabuhan. KSOP tidak mengetahui perpindahan penumpang kapal itu karena dilakukan di tengah laut tempat kapal berlabuh.

"Karena dia terdaftar di manifes Senada Pinishi. Setelah diselidiki ternyata di dalam perjalanan melalui sekoci ke tengah laut ada kemungkinan dipindahkan ke kapal Budi Utama. Jadi yang bersangkutan sesuai manifes ada di Senada Pinishi. Dia (kapal) kan jalan tidak bersandar (di pelabuhan), dia melalui sekoci, di luar sepengetahuan KSOP," jelas Stefanus.

Kapal Budi Utama diketahui mengangkut penumpang melebihi yang terdaftar di manifes saat evakuasi penumpang. Korban tenggelam kapal Budi Utama itu pertama kali ditolong oleh kru kapal Senada Pinishi.

Dua wisatawan mancanegara mengalami luka dan dievakuasi ke Rumah Sakit di Labuan Bajo. Kapal itu tenggelam diterjang gelombang dan arus kuat. Pada saat bersamaan pompa kuras air laut pada kapal itu mengalami gangguan.




(hsa/gsp)

Hide Ads