Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menjatuhkan sanksi kepada nakhoda KM Budi Utama, kapal pinisi yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapal yang mengangkut 15 wisatawan itu tenggelam pada 22 Juni 2024.
Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan nakhoda kapal wisata itu dilarang berlayar selama setahun. Hukuman itu berlaku hingga 2 Juli 2025.
"Pembekuan ijazah pelaut atas nama nakhoda selama 12 bulan, terhitung sampai 2 Juli 2025," kata Stefanus di Labuan Bajo, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KSOP juga mencabut izin atau sertifikat kapal Budi Utama. Kapal itu tidak bisa berlayar lagi hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pemilik harus mengurus dari awal izin kapal itu untuk bisa kembali berlayar.
"Terhadap pemilik dan kapal kami melakukan pencabutan izin dan pencabutan semua sertifikat kapal Budi Utama. Kapal tersebut tidak bisa melakukan kegiatan kepelabuhan termasuk SPB (surat persetujuan berlayar) dan segala macamnya. Tidak ada jangka waktunya. Dia harus memproses kalau dia mau menghidupkan kapal lagi harus proses dari awal lagi," tegas Stefanus.
Ia mengatakan KSOP Labuan Bajo menjatuhkan sanksi administratif itu karena kapal Budi Utama mengangkut penumpang (wisatawan) tidak sesuai manifest. Kapal wisata itu bahkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal. Dalam manifest kapal Budi Utama tercatat hanya 10 penumpang. Dalam perjalanan terdapat 15 penumpang yang diangkut kapal tersebut.
"Manifes tidak sesuai dengan ketentuan kelaiklautan kapal karena di dalam manifest Budi Utama di dalam aplikasi inaportnet dan menurut surat pernyataan nakhoda dalam master sailing declaration mengatakan bahwa jumlah manifest penumpang adalah 10. Kenapa di-approve dan diberi SPB karena sesuai kapasitas maksimum penumpang," kata Stefanus.
Ia mengatakan lima penumpang lainnya yang diangkut kapal Budi Utama tercatat dalam manifest kapal wisata lain, yakni Senada Pinishi. Kedua kapal itu diketahui berada dalam satu manajemen. Lima penumpang Senada Pinishi ini diduga dipindahkan ke kapal Budi Utama yang ada di tengah laut saat diangkut menggunakan sekoci dari pelabuhan. KSOP tidak mengetahui perpindahan penumpang kapal itu karena dilakukan di tengah laut tempat kapal berlabuh.
"Karena dia terdaftar di manifes Senada Pinishi. Setelah diselidiki ternyata di dalam perjalanan melalui sekoci ke tengah laut ada kemungkinan dipindahkan ke kapal Budi Utama. Jadi yang bersangkutan sesuai manifest ada di Senada Pinishi. Dia (kapal) kan jalan tidak bersandar (di pelabuhan), dia melalui sekoci, di luar sepengetahuan KSOP," jelas Stefanus.
Diketahui kapal Budi Utama tenggelam karena diterjang gelombang dan arus deras. Pada saat bersamaan pompa kuras air laut pada kapal itu mengalami gangguan.
Total ada 15 wisatawan dan tujuh anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut. Mereka dievakuasi dengan selamat ke Labuan Bajo oleh Tim SAR. Namun dua wisatawan asal Spanyol mengalami luka hingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
(dpw/gsp)