Baru 3 Parpol DPRD Kupang 2024-2029 yang Sudah Lapor LHKPN

Baru 3 Parpol DPRD Kupang 2024-2029 yang Sudah Lapor LHKPN

Simon Selly - detikBali
Minggu, 14 Jul 2024 19:18 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Ilustrasi KPU. (Andhika Prasetia/detikcom)
Kupang -

Baru tiga partai politik (parpol) peraih kursi DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029 yang sudah melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang.

Ketiga parpol tersebut adalah Partai NasDem, PBB, dan Gelora. Sementara, sembilan parpol lainnya yang lolos ke DPRD Kupang sejauh ini belum melengkapi LHKPN.

"Untuk partai yang dinyatakan lengkap laporkan LHKPN yang diterima KPU Kabupaten Kupang sampai tadi malam baru NasDem, PBB, dan Gelora," ujar Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Samsul Gole, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (14/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"12 partai yang mendapatkan kursi untuk periode 2024-2029 di sini. Sebanyak sembilan partai lain belum lengkap dan saat ini masih berproses untuk laporan LHKPN-nya," sambung Samsul.

Dia juga menjelaskan jumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang terpilih yang telah melaporkan LHKPN baru sekitar sepertiga dari jumlah keseluruhan. Tercatat, baru 11 orang dari 35 anggota DPRD terpilih.

"Sampai dengan tadi malam itu, dari 35 caleg terpilih sebanyak 11 orang sudah melaporkan LHKPN di KPU," kata Samsul.

Samsul mengaku telah menyampaikan kepada masing-masing pimpinan parpol terkait dengan pelaporan LHKPN.

"Kami sudah menyampaikan hal ini juga kepada pimpinan partai politik dan hasilnya dari 35 caleg terpilih dari Kabupaten Kupang baru 11 yang melapor," ujarnya.

Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, batas waktu untuk melaporkan LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum waktu pelantikan.

"Sesuai PKPU 6 Tahun 2024 sudah ada ketentuan, jika 21 hari sebelum pelantikan calon terpilih harus sudah memasukkan tanda terima LHKPN. Jika tidak, maka anggota terpilih itu tidak akan dilantik," terang Samsul.

12 parpol yang Lolos DPRD Kabupaten Kupang Periode 2024-2029:

1. Golkar 5 kursi
2. Gerindra 4 kursi
3. NasDem 4 kursi
4. PDIP 3 kursi
5. Hanura 3 kursi
6. PKB 3 kursi
7. PSI 3 kursi
8. PAN 3 kursi
9. Demokrat 2 kursi
10. PBB 2 kursi
11. Perindo 1 kursi
12. Gelora 1 kursi




(hsa/iws)

Hide Ads