Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, sedang ramai diperbincangkan. Polisi berpangkat bintang dua itu diperbincangkan karena anaknya lulus calon taruna (catar) Akademi Kepolisian (Akpol) dari NTT meski disebut-sebut gagal psikotes.
Dugaan itu muncul setelah percakapan pesan WhatsApp antara orang tua yang anaknya tidak lulus seleksi Akpol dari Panitia Daerah (Panda) NTT tersebar di Facebook. Padahal, nilai psikotes anaknya melebihi putra Kapolda NTT.
"Anak saya nilai Matematika 100, Bahasa Inggris 100, dan psikotes 70. Sedangkan nilai psikotes anak Kapolda 64," demikian bunyi percakapan tersebut dilihat detikBali, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa gaji dan tunjangan sosok Daniel Tahi Monang Silitonga? Berikut ini adalah kisaran gaji dan tunjangan polisi berdasarkan golongannya.
Gaji polisi pada 2023 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Peraturan ini mengelompokkan masa kerja polisi ke dalam beberapa golongan. Golongan I, masa kerja maksimal yang diakui adalah 28 tahun.
Sedangkan Golongan II hingga IV, masa kerja maksimal yang diakui adalah 32 tahun. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji yang diterima. Berikut adalah kisaran gaji polisi berdasarkan masa kerja dari yang terendah hingga tertinggi:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Golongan V (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Berdasarkan ketentuan itu, maka gaji Kapolda NTT berkisar antara Rp 3.393.400 sampai Rp 5.576.500. Namun, selain mendapatkan gaji, seorang polisi juga menerima tunjangan. Tunjangan yang diberikan juga berbeda, tergantung dengan tinggi jabatan.
Informasi terkait tunjangan polisi juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Kapolda NTT masuk dalam kelas jabatan 16.
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.695.000
- Kelas Jabatan 18: Rp 34.902.000
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan tingkat jabatan setiap anggota Polri dan jumlahnya akan meningkat seiring dengan kenaikan jabatan dalam hierarki kepolisian.
(iws/iws)