Penyidik Polresta Mataram masih mempelajari sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan selain mempelajari sejumlah dokumen, penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung nilai sewa alat berat yang belum dikembalikan ke pihak balai.
"Iya, kami masih lihat dokumennya. Kalau memang benar ada kontrak bersama pihak lain, barangnya ada atau tidak? Dibayarkan atau tidak? Itu masih kami pelajari," kata Yogi di Mataram, Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen yang diterima penyidik dari dinas PUPR NTB disebutkan bahwa alat berat yang disewa berupa ekskavator, mesin pengaduk semen, dan truk jungkit.
"Penyewaannya langsung di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok yang berada di bawah Dinas PUPR NTB," ujarnya.
Untuk mengetahui perihal tersebut, penyidik akan mengundang mantan kepala balai berinisial AF yang pertama kali menyewakan alat berat tersebut ke pihak ketiga berinisial F.
"Ya kami undang kepala balai yang kali pertama melakukan sewa menyewa dengan pihak ketiga agar bisa berikan keterangan di sini," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Kusnadi, mengatakan nilai kerugian Rp 1,5 miliar itu berasal dari harga alat yang belum dikembalikan penyewa berinisial F dari Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok berinisial AF yang sudah pensiun.
"Itu dari harga molen, ekskavator, dan dump truck," katanya, Senin (8/7/2024).
(dpw/dpw)