Disdikbud NTB Bantah Temuan Ombudsman soal Manipulasi Sertifikat Saat PPDB

I Wayan Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Senin, 08 Jul 2024 20:05 WIB
Foto: Kepala Disdikbud NTB Aidy Furqan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (8/7/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyanggah sejumlah temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelanggaran saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK. Disdikbud NTB menampik adanya manipulasi sertifikat untuk syarat pendaftaran.

"Sampai saat ini belum ada kami temukan, soal temuan manipulasi sertifikat atau temuan lainnya. Belum ada laporan," kata Kepala Disdikbud NTB, Aidy Furqan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (8/7/2024).

Menurut Aidy, sertifikat prestasi, akademik, maupun non akademik divalidasi langsung oleh pihak sekolah. "Bahkan, untuk sertifikat olahraga, pihak KONI provinsi dan Koni Kota Mataram yang langsung memvalidasi. Jadi kalau mereka yang legis pasti absah," ujarnya.

Menurut Aidy, temuan Ombudsman RI terkait manipulasi sertifikat hingga temuan diskriminasi prestasi agama perlu waktu untuk dibuktikan. "Intinya sampai saat ini belum ada temuan dan laporan soal itu," tegasnya.

Aidy mengatakan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman NTB perihal temuan atau aduan warga sepanjang PPDB 2024. "Setiap hari kami koordinasi dengan Ombudsman, laporan ke ombudsman itu, baru soal konsultasi. Kalau ada temuan, pasti kita tindak lanjuti," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan temuan terkait persoalan dalam PPDB tahun ajaran 2024/2025 di 10 provinsi. 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.

Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen hingga diskriminasi terhadap calon peserta didik.



Simak Video "Membantu Bangun Sahur dan Berkeliling dengan Obor di Desa Monggo, Bima "

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork