Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyanggah sejumlah temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelanggaran saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK. Disdikbud NTB menampik adanya manipulasi sertifikat untuk syarat pendaftaran.
"Sampai saat ini belum ada kami temukan, soal temuan manipulasi sertifikat atau temuan lainnya. Belum ada laporan," kata Kepala Disdikbud NTB, Aidy Furqan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang (8/7/2024).
Menurut Aidy, sertifikat prestasi, akademik, maupun non akademik divalidasi langsung oleh pihak sekolah. "Bahkan, untuk sertifikat olahraga, pihak KONI provinsi dan Koni Kota Mataram yang langsung memvalidasi. Jadi kalau mereka yang legis pasti absah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aidy, temuan Ombudsman RI terkait manipulasi sertifikat hingga temuan diskriminasi prestasi agama perlu waktu untuk dibuktikan. "Intinya sampai saat ini belum ada temuan dan laporan soal itu," tegasnya.
Aidy mengatakan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman NTB perihal temuan atau aduan warga sepanjang PPDB 2024. "Setiap hari kami koordinasi dengan Ombudsman, laporan ke ombudsman itu, baru soal konsultasi. Kalau ada temuan, pasti kita tindak lanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan temuan terkait persoalan dalam PPDB tahun ajaran 2024/2025 di 10 provinsi. 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.
Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen hingga diskriminasi terhadap calon peserta didik.
(hsa/hsa)