Sebanyak 40 guru menyegel gerbang dan ruang Kepala SMKN 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/7/2024) sekitar pukul 14.51 Wita. Penyegelan dilakukan buntut sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah itu belum digaji selama tiga bulan.
Pantauan detikbali, sebelum menyegel sekolah itu, para guru terlebih dahulu melakukan rapat untuk menunggu pembayaran gaji. Namun, Kepsek SMKN 5 Kota Kupang, Safirah Abineno, tidak hadir dalam rapat itu.
Puluhan guru kemudian mengambil tripleks yang sudah ditempel kertas karton untuk menyegel gerbang SMKN 5 Kota Kupang. Setelah itu, mereka berbondong-bondong menyegel ruangan Safirah Abineno dengan papan dan poster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepala sekolah yang selalu menipu dalam pembayaran gaji GTT dan PTT. Padahal, janji pada hari Sabtu itu bahwa hari ini pembayaran gaji, tetapi dia malah tidak hadir," ujar mantan Wakil Kepala Humas SMKN 5 Kota Kupang, Yakobus Boro Bura, saat diwawancarai detikBali.
Yakobus menjelaskan puluhan guru itu seharusnya sudah mendapat pembayaran tunggakan gaji guru yang dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal, Yakobus berujar, perjuangan mereka menuntut haknya sudah dilakukan berulang kali, tetapi gajinya belum dibayarkan.
"Sehingga kami lakukan boikot dan menutup sekolah ini dan ruangan kepala sekolah untuk menuntut keadilan," kata Yakobus.
Yakobus memerinci total gaji yang harus dibayarkan kepada 40 guru itu sekitar Rp 80 juta setiap bulan. Ia menegaskan aksi mereka sudah berulang kali sejak 2019, tetapi tidak mendapat respons yang baik dari kepala sekolah.
"Barangkali, aksi hari ini merupakan puncak dari perjuangan bertahun-tahun. Mudah-mudahan, kami mendapat respons yang positif," harapnya.
Selain menyegel sekolah, Yakobus melanjutkan, para guru juga melaporkan kasus itu ke Polda NTT dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan uang praktik kerja lapangan (PKL). Uang praktik PKL itu dipungut kepada setiap siswa saat PPDB tahun ajaran 2022-2023 sebesar Rp 250 ribu serta tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp 350 ribu.
"Kami sudah laporkan sejak hari Sabtu, tadi kami menghadap lagi untuk mendapat petunjuk dalam melengkapi dokumen. Dipastikan, sejumlah uang tersebut diduga sudah disalahgunakan," tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTT menerima keluhan dari guru-guru di SMKN 5 Kota Kupang. Sejumlah guru dan pegawai tidak tetap belum menerima gaji selama beberapa bulan.
Walhasil, kondisi tersebut membuat proses belajar-mengajar terganggu. Keluhan tersebut sebelumnya sudah disampaikan dalam bentuk aduan tertulis kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi NTT pada Senin (3/6/2024).
"Gaji pendidik dan pegawai tidak tetap yang bersumber dari dana BOS mengalami tunggakan pembayaran bervariatif dari dua hingga empat bulan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu (5/6/2024).
(hsa/hsa)