Kepsek SMKN 5 Kupang Dituding Tilap Dana BOS Rp 215 Juta

Kepsek SMKN 5 Kupang Dituding Tilap Dana BOS Rp 215 Juta

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 02 Jul 2024 09:49 WIB
Puluhan guru menyegel gerbang masuk SMKN 5 Kota Kupang, NTT, Senin (1/7/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Puluhan guru menyegel gerbang masuk SMKN 5 Kota Kupang, NTT, Senin (1/7/2024). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kepala SMKN 5 Kupang dituding menilap dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran (TA) 2024. Hal itu terkuak setelah bendahara dana BOS, Maria Anica Bere Tay, diperiksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dana sebesar Rp 215 juta, itu dari TA 2024 untuk semester satu periode Januari-Juni. Kami mencurigai dana itu sudah disalahgunakan oleh kepala sekolah," ungkap mantan Wakil Kepala Humas SMKN 5 Kota Kupang, Yakobus Boro Bura, kepada detikBali, Selasa (2/7/2024).

Yakobus menjelaskan saat pemeriksaan dari Disdikbud NTT, bendahara dana BOS menyebut uang ratusan juta rupiah tersebut sudah dipinjam pakai oleh kepala sekolah. Peminjaman uang itu, dia berujar, juga dibuktikan dengan kuitansi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu saya selaku ketua PPDB juga dipanggil bersama bendahara dana BOS dan bendahara iuran sekolah untuk diperiksa. Bendahara dana BOS mengaku semua dananya sudah dipinjam oleh kepala sekolah sebanyak empat kali sejak 2023-2024," jelas Yakobus.

Yakobus mengatakan sesuai hasil pemeriksaan dari Disdikbud NTT, dana tersebut digunakan untuk pengadaan pakaian peserta didik baru. Padahal, Yakobus melanjutkan, uang pengadaan pakaian itu sudah dipungut saat PPDB.

ADVERTISEMENT

"Sangat disayangkan, yang semestinya kalau sudah ada pungutan saat PPDB, maka tidak boleh ambil dari sumber lain lagi seperti dari dana BOS," tegasnya.

Yakobus meminta agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya dan diproses hukum apabila terbukti menilap dana BOS. "Kami berharap dia diberhentikan dari jabatannya dan diproses lanjut sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 40 guru menyegel gerbang dan ruang Kepala SMKN 5 Kota Kupang. Penyegelan dilakukan buntut sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah itu belum digaji selama tiga bulan.

Kepsek SMKN 5 Kupang, Safirah Abineno, enggan mengomentari aksi penyegelan oleh puluhan guru di sekolah tersebut. Ia juga tak merespons dugaan penyelewengan dana BOS sebesar Rp 215 juta.

"Puluhan guru yang mana, saya tidak komentari," kata Safirah singkat, Selasa.

Ombudsman Desak Disdikbud NTT Ambil Sikap

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, meminta Disdikbud NTT segera mengambil keputusan untuk menjaga situasi SMKN 5 Kupang agar kembali kondusif. Sebab, ia menilai aksi penyegelan sekolah oleh para guru di sekolah tersebut dapat berdampak kepada peserta didik.

"Bagaimana mungkin guru bisa mengajar dengan baik kalau hatinya sedang gundah, honor tidak dibayar dan sebagainya," beber Darius.

Darius menerangkan Ombudsman NTT sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada Disdikbud NTT. Menurut Darius, Kepala Disdikbud NTT, Ambrosius Kodo, juga sudah memanggil para guru untuk mendengar langsung keluhannya dan memerintahkan pemeriksaan untuk mengambil keterangan para guru.

"Saya berharap penyegelan ini tidak berlangsung lama dan mengganggu aktivitas sekolah sambil menunggu respons cepat dinas," tandas Darius.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads