"Dipulangkan karena adanya pelanggaran keimigrasian, kemudian berangkat secara non-prosedural (ilegal)," ungkap Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, kepada detikBali, Selasa (11/6/2024).
Suratmi menjelaskan pada pekan lalu 56 PMI sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Terbaru ada 21 PMI lagi yang dideportasi dan saat ini sedang di tempat penampungan BP3MI Provinsi Banten.
"Kalau totalnya sudah 77 orang dalam bulan ini. Yang 21 orang itu belum di-update dari pusat karena hari ini baru perekaman dokumennya oleh Kemendagri," jelas Suratmi.
Menurut Suratmi, para PMI itu bekerja di Malaysia sudah lebih dari 10 tahun. Adapun para PMI ilegal itu berasal Kabupaten Flores Timur, Lembata, Kupang, Sikka, Ende, Ngada, dan Timor Tengah Selatan (TTS).
"Paling banyak itu dari Flores Timur, Lembata, dan Sikka. Sehingga kami masih menunggu pemulangan 21 orang itu ke daerah masing-masing," tandas Suratmi.
(dpw/gsp)