ES dan FJ diamankan saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD), Sabtu malam (8/6/2024). Kedua anak di bawah umur itu berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.
"Mereka tidak bisa menunjukkan identitas, makanya kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu malam (9/6/2024).
Yogi menerangkan dua anak perempuan yang masih di bawah umur itu ternyata calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Arab Saudi.
"Jadi keduanya sedang menunggu keberangkatan yang dijanjikan tekong-nya ke Arab Saudi menjadi PMI," katanya.
Kanit Reskrim Polresta Mataram Iptu Ima Nurmasyah mengatakan KTP kedua anak itu ternyata ditahan oleh tekong yang akan memberangkatkan tujuan ke Arab Saudi. Kedua anak itu akan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.
"Rencananya kami akan serahkan kepada keluarganya untuk memantau mereka," ujar Nurmansyah.
Selain dua anak di bawah umur, polisi juga mengamankan satu pengunjung kafe laki-laki asal Kabupaten Lombok Barat inisial MS.
(hsa/hsa)