BPK Temukan Sejumlah Masalah dari Laporan Keuangan Pemprov NTB 2023

Mataram

BPK Temukan Sejumlah Masalah dari Laporan Keuangan Pemprov NTB 2023

Helmy Akbar - detikBali
Senin, 10 Jun 2024 16:51 WIB
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi di Gedung DPRD NTB, Senin (10/6/2023)
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi di Gedung DPRD NTB, Senin (10/6/2023). Foto: Helmy Akbar/detikBali
Mataram -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan perihal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023. Meski demikian, auditor tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov NTB.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nusriadi, menyampaikan ada sejumlah catatan auditor saat memeriksa LKPD Pemprov NTB. Salah satunya, Pemprov NTB belum memiliki kebijakan akuntansi dan mekanisme pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) satuan pendidikan.

"Gubernur NTB agar menyusun dan menetapkan kebijakan akuntansi, mekanisme pengelolaan keuangan, dan tata cara kerja sama BLUD satuan pendidikan," tuturnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laode menerangkan Pemprov NTB juga belum memiliki mekanisme baku dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) sekolah nonBLUD. Auditor menganjurkan agar gubernur NTB menyusun dan menetapkan mekanisme baku yang menjadi standar dalam pengelolaan BPP sekolah non BLUD.

Masalah lainnya, Laode melanjutkan, kebijakan akuntansi Pemprov NTB yang belum sepenuhnya mengatur penyajian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan, khususnya terkait penghentian dan penghapusannya. "Gubernur NTB agar menyempurnakan kebijakan akuntansi tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Laode menambahkan, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp 969,96 juta. Dinas Perumahan juga kelebihan bayar Rp 342,81 juta pada tahun lalu.

Laode mengimbuhkan temuan lainnya adalah pengelolaan jaminan kesungguhan dan reklamasi/pascatambang atas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) belum memadai. "Gubernur NTB agar menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme pemungutan, penyimpanan, dan monitoring jaminan kesungguhan eksplorasi, reklamasi, dan/atau pascatambang, serta memantau pelaksanaan reklamasi/pascatambang yang dilakukan oleh penambang," ujarnya.

Laode menjelaskan Pemprov NTB memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti catatan auditor tersebut. "Kami berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur NTB beserta jajarannya," tuturnya.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi berterima kasih kepada BPK atas opini WTP terhadap LKPD 2023. "Opini ini Insyaallah akan menambah motivasi, kepercayaan diri, dan menjadi penyemangat yang kuat bagi kami untuk senantiasa terus melanjutkan ikhtiar pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah menjadi semakin baik di masa yang akan datang," kata Gita.

Pemprov NTB, Lalu Gita berujar, berkomitmen untuk menindaklanjuti sejumlah catatan evaluasi yang diberikan BPK tersebut.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, berharap laporan keuangan Pemprov NTB semakin membaik setelah mendapat predikat WTP ke-13 dari BPK. "Harapan kami dengan WTP yang ke-13 ini pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan, akuntabel, dan betul-betul berdampak pada hajat hidup orang banyak," tuturnya.




(gsp/hsa)

Hide Ads