Seorang narapidana melaksanakan pernikahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Warga binaan berinisial MN itu menikahi kekasihnya berinisial EL saat menjalani masa hukuman di Lapas Kupang pada Kamis (6/6/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana D Jone, mengungkapkan acara pernikahan narapidana itu pertama kali terjadi di Lapas Kupang. Menurutnya, keluarga kedua mempelai juga turut hadir menyaksikan prosesi pernikahan MN dan EL.
"Pemberkatan nikah ini dipimpin oleh Romo Ande Sikka dan menjadi momen yang sangat istimewa bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menikah," kata Marciana kepada detikBali, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marciana menjelaskan MN mendapatkan izin melangsungkan pernikahan setelah memenuhi syarat substantif dan administratif. Menurutnya, menikah adalah hak bagi seluruh warga negara.
"Hal itu juga menjadi dasar kami memberikan izin selama hal tersebut tidak mengganggu keamanan dan ketertiban lapas," imbuh Marciana.
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin mengungkapkan prosesi pernikahan itu merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar warga binaan. Ia berharap kedua mempelai mendapat dukungan moral dari keluarga meski salah satunya sedang menjalani masa hukuman di dalam bui.
"Saya berharap momen ini bisa memberikan kebahagiaan dan semangat baru bagi WBP. Dukungan dari keluarga sangat penting dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial mereka," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Badaruddin.
Sementara itu, MN mengaku bahagia bisa menikahi kekasihnya, EL, meski di dalam Lapas Kupang. Saat prosesi sakral itu digelar, MN dan EL tampak serasi mengenakan pakaian adat Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU).
"Saya sangat bersyukur dan bahagia bisa melangsungkan pernikahan di sini. Ini adalah momen yang sangat spesial bagi saya dan pasangan," kata pria berusia 35 tahun itu.
NM merupakan narapidana kasus asusila yang telah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kupang sejak 2016. Ia akan bebas bersyarat pada 24 November mendatang.
(iws/gsp)