Tersangka tindak pidana narkoba bernama I Kadek Pradana Putra menikahi kekasihnya di dalam penjara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Jumat (24/3/2023). Ia terpaksa menikah di dalam sel karena gadis pujaan hatinya telah hamil lima bulan.
Prosesi pernikahan atau pawiwahan antara I Kadek Pradana Putra dengan sang kekasih berinisial SP digelar secara Hindu. Keluarga kedua mempelai terlihat sejak pagi berada di area sel tahanan Polresta Denpasar.
"Pawiwahan ini juga disaksikan sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar dilakukan dikarenakan SP tengah berbadan dua alias hamil," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sukadi, prosesi pernikahan itu juga berdasarkan permohonan dari keluarga I Kadek Pradana Putra karena usia kehamilan pengantin perempuan sudah tergolong tua. Atas dasar kemanusiaan, kepolisian memberi izin untuk mereka menggelar pernikahan.
Sukadi menjelaskan I Kadek Pradana Putra mendekam di balik jeruji besi terkait kasus narkoba. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Denpasar pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 19.40 Wita.
I Kadek Pradana Putra ditangkap Perum Babakan Sari VI B nomor 2, Jalan Pulau Belitung, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kini, ia berstatus tahanan titipan Kejaksaan di Polresta Denpasar.
"Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya," terang Sukadi.
(iws/gsp)