Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pohuwato, Gorontalo bernama Bayu (30) menikahi pujaan hatinya berinisial ZH (22) di masjid lapas. Bayu merupakan tahanan lapas dengan kasus penganiayaan.
"Tahanan Lapas. Bayu dan istrinya melangsungkan prosesi pernikahan atau ijab kabul di dalam masjid lapas," ujar Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (13/10/2024).
Prosesi ijab kabul berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Kelas II B Pohuwato, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Sabtu (12/10). Kedua mempelai menggunakan pakaian adat Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tristiantoro mengatakan pernikahan tersebut dihadiri keluarga dan kerabat dari kedua mempelai dengan mematuhi protokol keamanan lapas. Pernikahan ini juga telah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pohuwato.
"Pernikahan ini sakral berlangsung di hadapan keluarga dan kerabat yang diizinkan hadir dengan tetap mematuhi protokol keamanan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan lapas, pernikahan ini telah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama," jelasnya.
Lanjut Tristiantoro, pernikahan yang dilakukan di Lapas Pohuwato baru pertama kali terjadi. Dia pun berharap tahanan yang menikah untuk menjalani hukuman pidana lebih baik.
"Baru pertama kali ini, lapas mendukung penuh hak warga binaan untuk menjalani kehidupan yang normal, termasuk dalam hal ini melaksanakan pernikahan yang sah secara agama dan negara," kata Tristiantoro.
"Kami mengharapkan warga binaan yang melangsungkan ijab kabul dapat termotivasi untuk menjalani sisa masa pidananya dengan lebih baik, serta mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih baik di luar lapas setelah masa hukuman selesai," tambahnya.
Dia menambahkan mempelai pria merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Marisa. Bayu ditahan terkait perkara penganiayaan.
"Bayu tahanan lapas Pohuwato terkait kasus penganiayaan Pasal 351 masa tahanan 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.
(hsr/ata)