Kabar bahagia datang dari Andre Taulany. Presenter sekaligus komedian itu diketahui tengah mempersiapkan rencana pernikahan dengan Amanda Lintang Larasati Rigby.
Dilansir detikHot, Andre diketahui mengajukan surat rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur untuk ditujukan ke KUA Kebayoran Baru. Pengajuan tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby," kata Kepala KUA Kebayoran Baru Riswanto di kantornya, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan data yang diterima KUA Kebayoran Baru, surat rekomendasi tersebut didaftarkan pada 14 Agustus 2026. Namun, hingga kini status pengajuan masih tercatat sebagai 'terkirim'.
"Artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai," kata Riswanto.
Maksud dari penjelasan Riswanto, yakni belum ada dokumen fisik asli pendaftaran yang diserahkan oleh calon pengantin ke KUA Kebayoran Baru. Oleh karena itu, permohonan belum dapat diproses.
"Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany. Ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima. Kalaupun sudah masuk, pasti kami akan melakukan proses peng-input-an data dan verifikasi yang nanti statusnya juga akan kami terima," jelas Riswanto.
detikcom masih mencoba meminta klarifikasi kepada Andre Taulany. Sampai saat ini belum ada penjelasan langsung dari Andre Taulany dan Amanda Rigby.
Amanda Masih Berstatus WNA
Salah satu yang jadi sorotan adalah status Amanda Rigby yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA). Amanda Rigby mempunyai darah keturunan Inggris dari ayah.
Sebagai WNA, tentu ada persyaratan lain yang harus disiapkan oleh Amanda Rigby sebelum menikah.
"Nah, adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris," kata Riswanto di kantornya, Senin (14/9/2026).
"Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut," lanjutnya.
Untuk waktu proses mengurus surat-surat itu tergantung dari kedutaan besar menerbitkan surat tersebut.
"Nah, ini proses seperti ini, ini menjadi domain dari bagaimana nanti pihak kedutaan besar untuk bisa menerbitkan. Adapun dokumen-dokumen lain itu pendukungnya seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, data kedua orang tua, ya. Yang terpenting itu yang sudah saya sebutkan tadi di pertama, yaitu surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah. Nah, itu mungkin yang membutuhkan proses," jelas Riswanto.
Melengkapi Dokumen 10 Hari Sebelum hari H
Andre Taulany dan Amanda Rigby setidaknya harus melengkapi dokumen pendaftaran nikah, sekitar 10 hari kerja sebelum hari H.
"Tetapi apakah bisa, dilakukan proses pendaftaran jika memang ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai ini mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan," tegasnya.
Baca selengkapnya di detikHot