KPU NTB Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada 2024, PPK-PPS 'Nakal' Jadi Catatan

KPU NTB Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada 2024, PPK-PPS 'Nakal' Jadi Catatan

Helmy Akbar - detikBali
Rabu, 24 Apr 2024 18:41 WIB
Ketua KPU NTB Khuwailid saat Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Mataram pada Rabu (24/4/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Ketua KPU NTB Khuwailid saat Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Mataram pada Rabu (24/4/2024). (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan merekrut ulang badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Baik untuk level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

"Kebijakan yang telah diputuskan KPU RI, kami akan melakukan rekrutmen ulang PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Kami lakukan rekrutmen terbuka atau open recruitment," kata Ketua KPU NTB Khuwailid saat Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Rabu (24/4/2024).

Anggota KPU NTB Divisi Sosalisasi dan Parmas Agus Hilman menyebutkan jumlah petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 585 orang yang tersebar di 117 kecamatan di wilayah NTB. Adapun komposisi PPK tersebut terdiri dari lima orang per kecamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, KPU NTB akan merekrut sekitar 3.498 orang anggota PPS yang tersebar di 1.166 desa/kelurahan di NTB. Masing-masing desa/kelurahan akan terdiri dari 3 anggota PPS. "Itu setelah terbentuk PPK. Setelah itu, kami lanjut lagi pembentukan PPS," imbuhnya.

Hilman menambahkan penyelenggara adhoc yang pernah bertugas pada Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024 harus mendaftar lagi jika ingin menjadi PPPK untuk Pilkada 2024. "Sistemnya sama dengan pemilu kemarin, tetap mengunggah dan membuat akun di SIAKBA. Kemudian prosesnya nanti juga sama," terangnya.

KPU NTB, Hilman melanjutkan, sudah memiliki catatan evaluasi PPK-PPS yang bertugas pada Pileg dan Pilpres 2024. Menurutnya, catatan tersebut menjadi salah satu dasar merekrut PPK-PPS yang akan bertugas pada Pilkada 2024.

"Kita berharap yang kemarin bekerja dengan baik, profesional agar bisa terlibat kembali, tentu akan kami pertimbangkan. Pasti akan menjadi catatan kami jika memang penyelenggara yang tidak bekerja profesional dan tidak menjaga integritas," imbuhnya.

Sebagai informasi, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27 November mendatang. Adapun, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, tahapan pilkada dilanjutkan dengan masa kampanye yang dijadwalkan pada 25 September hingga 23 November 2024.




(iws/iws)

Hide Ads