Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatensi Penjabat (Pj) Gubernur Lalu Gita Ariadi yang hadir di acara pengarahan calon kepala daerah (cakada) DPP Partai Golkar, Jakarta. Bawaslu NTB tengah mengumpulkan informasi perihal tersebut.
"Belum ada laporan masuk soal itu. Prinsipnya Bawaslu punya dua kewenangan. Pertama melalui jalur temuan, kedua laporan," kata anggota Bawaslu NTB Suhardi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (16/4/2024).
"Kalau diduga ada pelanggaran maka kami akan lakukan proses penelusuran. Dalam konteks Pj, kami sudah mendengar informasi itu. Hanya saja informasi ini akan kami lakukan proses pleno," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu NTB bakal melakukan pendalaman perihal kehadiran Lalu Gita. Suhardi mengingatkan kapasitas Pj Gubernur yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
"ASN bukan aparatur partai politik, tapi dia aparatur negara. Siapapun dia, entah dia Pj atau yang lain, harus tahu diri dan tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis. Kalau mau nyalon ya silahkan mengundurkan diri," tegasnya.
"Prinsipnya kami akan mengawasi dan menindak kalau ada ASN yang terlibat politik praktis. Ada proses kajian, harus ada dokumen dan lain-lain. Kami akan atensi. Kami berharap ada partisipasi, siapa sebagai pemberi informasi," imbuhnya.
Di satu sisi, Suhardi tak ingin berspekulasi macam-macam terkait Lalu Gita berbaju kuning khas Partai Golkar pada acara tersebut. Baginya, siapapun berhak untuk mengenakan baju berwarna kuning.
"Saya saja sebagai penyelenggara kan mau ke mal pakai baju kuning ndak ada larangan, atau baju merah," kelakar Suhardi.
Sebelumnya, Lalu Gita sempat menerangkan alasan kehadirannya di pengarahan cakada DPP Partai Golkar. Lalu Gita menegaskan kehadiran dirinya di DPP Partai Golkar lantaran ada undangan dan tidak dalam status sebagai kader.
"Ya namanya diundang kan saya hadir. Jadi kalau ada yang bilang saya berpolitik praktis, itu tidak benar," tegas Gita dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).
Menurutnya, jika kehadirannya di acara tersebut untuk mengurus kartu tanda anggota (KTA) sebagai kader Partai Golkar, baru dapat dikatakan melanggar netralitas ASN. Selain itu, dalam pertemuan tersebut dia tidak menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dirinya sebagai calon gubernur (cagub).
"Saya ke sana tidak sedang mengurus KTA (kartu tanda anggota). Kalau politik praktis ditandai juga dengan pengurusan KTA, itu sudah parsial betul," ujarnya.
Lalu Gita juga menegaskan siap dan memastikan akan mundur sebagai Pj Gubernur NTB. Namun ia akan mundur jika memang sudah benar-benar diusung untuk maju sebagai calon gubernur.
"Kalau nanti prosesnya ada deal dan sesuai serta akhirnya saya terusung, maka konsekuensi logisnya saya mundur. Pasti saya mundur," kata Lalu Gita.
Gita menerangkan seluruh Pj kepala daerah sudah dikumpulkan melalui video konferensi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito dalam pertemuan itu menegaskan jika Pj kepala daerah boleh maju pilkada asalkan mundur dari jabatannya.
"Pak Tito bilang boleh Pj melanjutkan ikhtiar tapi saat mendaftar tidak ada Pj yang mendaftar. Makanya kalau ada minat silahkan, tapi mundur," terang pria yang akrab disapa Miq Gite itu.
Namun, kata Lalu Gita, regulasi mengenai mekanisme pengunduran Pj kepala daerah bila baju kontestasi politik dalam proses penyusunan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi nggak perlu desak atau menuntut saya mundur. Pasti pada saatnya saya akan mundur," katanya.
(hsa/hsa)