Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Matias Masir, kecewa dengan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit yang memecat 249 tenaga kesehatan (nakes) nonaparatur sipil negara (ASN). Matias meminta Hery membatalkan keputusannya dengan memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan nakes non-ASN tersebut.
"Saya sangat kecewa terkait kebijakan Bupati Manggarai soal dirumahkan anak nakes non-ASN tanggal 1 April 2024 sejumlah 249 orang," kata Matias, Senin (15/4/2024).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan Hery mengenai jasa para nakes untuk masyarakat Manggarai selama pandemi COVID-19. Para nakes itu banyak berkorban hingga jatuh sakit selama menjalankan tugasnya saat pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ketahui bersama bahwa jasa nakes untuk rakyat Manggarai ini sangat luar biasa khusus saat ketimpa pandemi COVID-19. Bagaimna hiruk pikuk saat situasi pandemi, siang dan malam mereka tidak tidur bahkan mereka sampai jadi korban kena sakit karena jaga 24 jam," ujar Matias.
Matias menilai Hery membuat keputusan yang tidak adil terhadap ratusan nakes non-ASN yang dipecat. Sebab anggaran honor mereka pada 2024 sudah dialokasikan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Perda APBD) Manggarai 2024. Anggaran untuk honor nakes non-ASN dalam APBD 2024 itu sudah dibahas dan ditetapkan pada 2023.
"Karena itu saya mohon kepada bapak bupati untuk ditinjau kembali soal pemecatan anak nakes. Iya (pembatalan pemecatan)," tegas Matias.
Ketua Komisi A DPRD Manggarai Thomas E Rihimone mengatakan anggaran untuk tenaga non-ASN untuk 2024 sudah alokasikan dalam APBD. Alokasi anggaran tenaga non-ASN itu tidak hanya untuk nakes.
Tim Perumus Badan Anggaran DPRD Manggarai itu menyebut ada 2.990 tenaga non-ASN di Manggarai yang honornya sudah dianggarkan dalam APBD 2024, termasuk 249 nakes yang dipecat. Tenaga non-ASN di Manggarai terdiri atas Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) yang khusus ditempatkan di Dinas Kesehatan, dan tenaga sukarela murni.
"Mereka itu bekerja sukarela menerima gajinya, kemudian itu sudah dibahas bersama dengan DPRD," ujar Thomas.
Thomas meminta Hery menganulir pemecatan 249 nakes non-ASN. Terlebih para nakes sudah meminta maaf kepada bupati, walaupun menurut Thomas, tidak ada kesalahan yang dilakukan nakes non-ASN dipecat tersebut. Menurut Thomas, Hery tidak boleh mengambil keputusan yang melampaui kepatutan hukum.
"Saya senang ketika mereka melakukan permintaan maaf kepada bupati atas langkah mereka, sekalipun langkah mereka itu tidak ada yang salah dan memenuhi kualifikasi hukum. Tapi untuk menyudahi polemik itu, kemudian mereka mengambil langkah itu. Sehingga saya berharap Bupati Manggarai melihat ini dengan cermat, dengan kerendahan hati agar ya sudah kita bantu adik-adik ini," ujar Thomas.
"Kalaupun mereka salah, mereka keliru mengambil langkah, harapannya bupati Manggarai tidak boleh juga mengambil langkah yang menurut saya melampaui kepatutan hukum dengan memecat mereka tanpa mengikuti mekanisme hukum. Itu langkah yang salah dan melampaui kepatutan hukum," ujarnya.
(dpw/dpw)